7 Bukti Israel Menerapkan Kebijakan Apartheid di Palestina
loading...
A
A
A
Pada tahun 2004, ICJ mengeluarkan keputusan tidak mengikat bahwa pembangunan tembok ini melanggar hukum internasional. Mereka menyerukan pembongkaran dan memerintahkan Israel untuk membayar ganti rugi atas segala kerusakan yang disebabkan oleh pembangunannya. Namun, dua dekade setelah keputusan tersebut, tembok tersebut masih tetap berdiri, membelah komunitas Palestina dan memutus akses penduduk terhadap tanah, infrastruktur dan layanan penting mereka.
Ghassan Daghlas, seorang pejabat Palestina yang memantau aktivitas pemukiman di Tepi Barat bagian utara, mengatakan kepada Al Jazeera pada tahun 2019 bahwa pelanggaran Israel terhadap keputusan tersebut menunjukkan bahwa Israel menganggap dirinya berada di atas hukum internasional dan tidak takut untuk menunjukkan hal ini kepada komunitas global.
Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, Israel menduduki Yerusalem Timur pada akhir perang tahun 1967. Mereka meresmikan aneksasi Yerusalem Timur ketika mengesahkan Undang-Undang Yerusalem pada tahun 1980, yang menyatakan bahwa gabungan Yerusalem Timur dan Barat adalah ibu kota Israel.
Namun pada tahun 1980, Dewan Keamanan PBB (DK PBB) memutuskan Hukum Yerusalem “batal demi hukum” dalam Resolusi 478 DK PBB.
Sebagian besar komunitas internasional masih menganggap Yerusalem Timur dan Tepi Barat sebagai wilayah Palestina yang diduduki Israel secara ilegal. Palestina ingin Yerusalem Timur menjadi ibu kota negara Palestina di masa depan.
Tidak ada negara besar di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, kecuali Amerika Serikat. Pada tanggal 6 Desember 2017, mantan Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dan memindahkan kedutaan AS ke sana. Meskipun sebagian besar negara memiliki kedutaan besar di Tel Aviv, Guatemala, Honduras, Kosovo, dan Papua Nugini juga memiliki kedutaan besar di Yerusalem Barat.
Rusia mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, dan Yerusalem Timur sebagai “ibu kota negara Palestina di masa depan”. Pada tahun 2022, Australia membatalkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.
Israel juga secara sepihak mencaplok Dataran Tinggi Golan Suriah pada tahun 1981, sebuah tindakan yang diakui pada tahun 2019 oleh AS, satu-satunya negara di dunia yang melakukan hal tersebut.
Pada tahun 1988, Majelis Umum PBB mengakui deklarasi kemerdekaan Palestina. Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang memberikan Palestina status “negara pengamat non-anggota”, yang secara efektif mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
PBB memiliki 193 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 162 (84 persen) mengakui Israel dan 138 (72 persen) mengakui Negara Palestina.
Ghassan Daghlas, seorang pejabat Palestina yang memantau aktivitas pemukiman di Tepi Barat bagian utara, mengatakan kepada Al Jazeera pada tahun 2019 bahwa pelanggaran Israel terhadap keputusan tersebut menunjukkan bahwa Israel menganggap dirinya berada di atas hukum internasional dan tidak takut untuk menunjukkan hal ini kepada komunitas global.
7. Dunia Internasional Masih Diam atas Tindakan Apartheid
Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, Israel menduduki Yerusalem Timur pada akhir perang tahun 1967. Mereka meresmikan aneksasi Yerusalem Timur ketika mengesahkan Undang-Undang Yerusalem pada tahun 1980, yang menyatakan bahwa gabungan Yerusalem Timur dan Barat adalah ibu kota Israel.
Namun pada tahun 1980, Dewan Keamanan PBB (DK PBB) memutuskan Hukum Yerusalem “batal demi hukum” dalam Resolusi 478 DK PBB.
Sebagian besar komunitas internasional masih menganggap Yerusalem Timur dan Tepi Barat sebagai wilayah Palestina yang diduduki Israel secara ilegal. Palestina ingin Yerusalem Timur menjadi ibu kota negara Palestina di masa depan.
Tidak ada negara besar di dunia yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, kecuali Amerika Serikat. Pada tanggal 6 Desember 2017, mantan Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dan memindahkan kedutaan AS ke sana. Meskipun sebagian besar negara memiliki kedutaan besar di Tel Aviv, Guatemala, Honduras, Kosovo, dan Papua Nugini juga memiliki kedutaan besar di Yerusalem Barat.
Rusia mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel, dan Yerusalem Timur sebagai “ibu kota negara Palestina di masa depan”. Pada tahun 2022, Australia membatalkan pengakuannya atas Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.
Israel juga secara sepihak mencaplok Dataran Tinggi Golan Suriah pada tahun 1981, sebuah tindakan yang diakui pada tahun 2019 oleh AS, satu-satunya negara di dunia yang melakukan hal tersebut.
Pada tahun 1988, Majelis Umum PBB mengakui deklarasi kemerdekaan Palestina. Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang memberikan Palestina status “negara pengamat non-anggota”, yang secara efektif mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
PBB memiliki 193 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 162 (84 persen) mengakui Israel dan 138 (72 persen) mengakui Negara Palestina.