4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Pakar hukum internasional Paul Reichler, mewakili Palestina dalam persidangan tersebut, mengatakan kepada pengadilan bahwa kebijakan pemerintah Israel “sejauh ini sejalan dengan tujuan gerakan pemukim Israel untuk memperluas kendali jangka panjang atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk Tepi Barat Timur. Yerusalem, dan dalam praktiknya untuk lebih mengintegrasikan wilayah-wilayah tersebut ke dalam wilayah” Israel. Dia menganggap pendudukan tersebut “sangat melanggar hukum”.

Baca Juga: 5 Rencana PM Israel Benjamin Netanyahu Pasca-Perang di Gaza yang Ditolak Banyak Negara

2. Mayoritas Negara Sepakat Israel Melanggar Hukum Internasional

4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Foto/Reuters

Pada hari Selasa, negara-negara lain termasuk Afrika Selatan, Arab Saudi dan Belgia menyampaikan argumennya. Perwakilan dari negara-negara tersebut mengutuk pendudukan Israel, menganggapnya sebagai tindakan kekerasan dan ilegal.

Pada hari Rabu, beberapa negara lain termasuk AS, Rusia, Mesir dan Hongaria memberikan pandangan mereka.

Para pejabat Kanada mengumumkan pada menit-menit terakhir bahwa mereka tidak akan hadir dalam sidang lisan pada hari Selasa, namun tidak memberikan alasannya. Namun, pengadilan diperkirakan akan mendengar pendapat yang berbeda-beda.

Melansir Al Jazeera, Cara setiap negara memberikan suara di Majelis Umum PBB pada pemungutan suara tahun 2022 yang memicu kasus ini mungkin menjadi indikasi pendekatan mereka dalam beberapa hari mendatang di Den Haag. Amerika Serikat, Inggris dan Kanada memilih untuk tidak merujuk kasus tersebut, sementara Brazil, Spanyol dan Swiss abstain.

3. Tidak Ada Perlindungan Warga Sipil di Palestina

4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Foto/Reuters

Pasal 42 Peraturan Den Haag tahun 1907, mengenai perilaku peperangan, menyatakan bahwa “wilayah dianggap diduduki jika wilayah tersebut benar-benar berada di bawah kekuasaan tentara musuh”. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendudukan hanya diperbolehkan untuk bersifat sementara, kendali sementara dan hanya dimaksudkan untuk berlangsung selama konflik bersenjata masih berlangsung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Menteri Israel Gabung...
Menteri Israel Gabung 4.000 Massa Yahudi Serbu Kompleks Masjid Al-Aqsa
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Angkat Bicara Soal Deportasi...
Angkat Bicara Soal Deportasi Abdul Karim, Kemlu: Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Fasilitas Baru Arab...
Fasilitas Baru Arab Saudi, Umrah Berkali-kali dalam Setahun Cukup Ajukan Visa 1 Kali
Rekomendasi
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved