4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:14 WIB
loading...
4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ
Israel melakukan pendudukan di Palestina yang melanggar hukum internasional. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Sidang telah dimulai di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin (19/2/2024) dalam sebuah kasus penting di mana 52 negara bersama-sama mengajukan bukti tentang konsekuensi hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Kasus tersebut bermula dari permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) pada 30 Desember 2022. Mayoritas anggota UNGA memilih untuk meminta pendapat pengadilan mengenai konsekuensi hukum dari berlanjutnya pendudukan Israel di Palestina. Sidang akan berlangsung hingga 26 Februari.

Sebuah panel yang terdiri dari 15 hakim diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat yang tidak mengikat dan bersifat nasihat atas permintaan tersebut, yang juga meminta mereka untuk mempertimbangkan status hukum pendudukan dan konsekuensinya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak keabsahan proses yang sedang berlangsung di Den Haag dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh kantornya pada hari Senin.

Netanyahu tampaknya mengisyaratkan bahwa dia akan mengabaikan keputusan ICJ terhadap Israel ketika dia menambahkan bahwa Israel akan mempertahankan “kontrol keamanan” penuh atas wilayah di sebelah barat Sungai Yordan. “Tentu saja, ini termasuk Yudea dan Samaria, serta Jalur Gaza,” tambah pernyataan itu. “Yudea dan Samaria” mengacu pada Tepi Barat.

6 Cara kerja Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di Mahkamah Internasional?

1. Pendudukan Palestina Adalah Ilegal

4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Foto/Reuters

Pada hari Senin, Palestina mempresentasikan kasusnya di ICJ. “Kami meminta Anda untuk memastikan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal,” kata Riyad Mansour, perwakilan Palestina untuk PBB, dalam pidatonya yang emosional.

“Temuan dari pengadilan yang terhormat ini… akan berkontribusi untuk segera mengakhiri [pendudukan], membuka jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi,” katanya. “Masa depan di mana tidak ada warga Palestina dan Israel yang terbunuh. Masa depan di mana dua negara hidup berdampingan secara damai dan aman.”

Pakar hukum internasional Paul Reichler, mewakili Palestina dalam persidangan tersebut, mengatakan kepada pengadilan bahwa kebijakan pemerintah Israel “sejauh ini sejalan dengan tujuan gerakan pemukim Israel untuk memperluas kendali jangka panjang atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk Tepi Barat Timur. Yerusalem, dan dalam praktiknya untuk lebih mengintegrasikan wilayah-wilayah tersebut ke dalam wilayah” Israel. Dia menganggap pendudukan tersebut “sangat melanggar hukum”.

2. Mayoritas Negara Sepakat Israel Melanggar Hukum Internasional

4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Foto/Reuters

Pada hari Selasa, negara-negara lain termasuk Afrika Selatan, Arab Saudi dan Belgia menyampaikan argumennya. Perwakilan dari negara-negara tersebut mengutuk pendudukan Israel, menganggapnya sebagai tindakan kekerasan dan ilegal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)