4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Minggu, 25 Februari 2024 - 14:14 WIB
loading...
A A A
Pada hari Rabu, beberapa negara lain termasuk AS, Rusia, Mesir dan Hongaria memberikan pandangan mereka.

Para pejabat Kanada mengumumkan pada menit-menit terakhir bahwa mereka tidak akan hadir dalam sidang lisan pada hari Selasa, namun tidak memberikan alasannya. Namun, pengadilan diperkirakan akan mendengar pendapat yang berbeda-beda.

Melansir Al Jazeera, Cara setiap negara memberikan suara di Majelis Umum PBB pada pemungutan suara tahun 2022 yang memicu kasus ini mungkin menjadi indikasi pendekatan mereka dalam beberapa hari mendatang di Den Haag. Amerika Serikat, Inggris dan Kanada memilih untuk tidak merujuk kasus tersebut, sementara Brazil, Spanyol dan Swiss abstain.

3. Tidak Ada Perlindungan Warga Sipil di Palestina

4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Foto/Reuters

Pasal 42 Peraturan Den Haag tahun 1907, mengenai perilaku peperangan, menyatakan bahwa “wilayah dianggap diduduki jika wilayah tersebut benar-benar berada di bawah kekuasaan tentara musuh”. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendudukan hanya diperbolehkan untuk bersifat sementara, kendali sementara dan hanya dimaksudkan untuk berlangsung selama konflik bersenjata masih berlangsung.

Melansir Al Jazeera, Hukum internasional, termasuk Peraturan Den Haag dan Konvensi Jenewa, yang berkaitan dengan perilaku selama konflik bersenjata dan melindungi warga sipil yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan, menetapkan ketentuan yang melindungi hak-hak mereka yang hidup di bawah pendudukan.

4. Israel Terbukti Melanggar Hukum Internasional

4 Bukti Pelanggaran Hukum Internasional dalam Pendudukan Israel di Palestina yang Terungkap di ICJ

Foto/Reuters

Berdasarkan hukum internasional, kekuatan pendudukan seharusnya melakukan perubahan sesedikit mungkin dan tidak mengubah status quo wilayah tersebut sebelum diduduki. Penghuni juga diharapkan menaati peraturan termasuk yang perlindungan harta benda masyarakat yang diduduki dan memungkinkan aliran bantuan kemanusiaan.

Berdasarkan hukum internasional, negara pendudukan tidak boleh memindahkan rakyatnya sendiri ke wilayah yang didudukinya.

Israel telah dikritik dalam banyak kesempatan karena gagal mematuhi prinsip-prinsip ini selama pendudukannya di wilayah Palestina. Selama beberapa dekade, misalnya, semakin banyak pemukiman ilegal yang dibangun dan kini terdapat sekitar 750.000 pemukim Israel yang tinggal di tanah Palestina.

Warga Palestina yang ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan di Tepi Barat diadili di pengadilan militer, bukan di pengadilan sipil. Ada juga ribuan tahanan Palestina yang ditahan tanpa dakwaan.

Selain itu, badan-badan kemanusiaan internasional mengatakan Israel telah mencegah truk bantuan kemanusiaan mencapai wilayah Gaza.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3224 seconds (0.1#10.140)