PBB: Wanita dan Anak Gadis Gaza Ditelanjangi dan Diperkosa Tentara Israel
Selasa, 20 Februari 2024 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Mereka juga menyatakan keprihatinannya, “Sejumlah perempuan dan anak-anak Palestina, termasuk anak perempuan, dilaporkan hilang setelah kontak dengan tentara Israel di Gaza.”
“Ada laporan yang meresahkan mengenai setidaknya satu bayi perempuan yang dipindahkan secara paksa oleh tentara Israel ke Israel, dan tentang anak-anak yang dipisahkan dari orang tuanya, yang keberadaannya masih belum diketahui,” papar mereka.
Baca juga: AS Ubah Posisi dalam Gencatan Senjata di Gaza, Dorong Resolusi Baru
“Kami mengingatkan Pemerintah Israel akan kewajibannya menjunjung hak hidup, keselamatan, kesehatan, dan martabat perempuan dan anak perempuan Palestina dan untuk memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi sasaran kekerasan, penyiksaan, perlakuan buruk atau perlakuan merendahkan martabat, termasuk kekerasan seksual,” ujar para ahli.
“Secara keseluruhan, dugaan tindakan ini mungkin merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional, dan merupakan kejahatan serius berdasarkan hukum pidana internasional yang dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma,” papar para ahli.
“Ada laporan yang meresahkan mengenai setidaknya satu bayi perempuan yang dipindahkan secara paksa oleh tentara Israel ke Israel, dan tentang anak-anak yang dipisahkan dari orang tuanya, yang keberadaannya masih belum diketahui,” papar mereka.
Baca juga: AS Ubah Posisi dalam Gencatan Senjata di Gaza, Dorong Resolusi Baru
“Kami mengingatkan Pemerintah Israel akan kewajibannya menjunjung hak hidup, keselamatan, kesehatan, dan martabat perempuan dan anak perempuan Palestina dan untuk memastikan tidak ada seorang pun yang menjadi sasaran kekerasan, penyiksaan, perlakuan buruk atau perlakuan merendahkan martabat, termasuk kekerasan seksual,” ujar para ahli.
“Secara keseluruhan, dugaan tindakan ini mungkin merupakan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional, dan merupakan kejahatan serius berdasarkan hukum pidana internasional yang dapat dituntut berdasarkan Statuta Roma,” papar para ahli.
Lihat Juga :