Ibu di AS Coba Jual Putrinya Berumur 2 Tahun untuk Layani Seks

Minggu, 15 Juli 2018 - 03:16 WIB
Ibu di AS Coba Jual Putrinya Berumur 2 Tahun untuk Layani Seks
Ibu di AS Coba Jual Putrinya Berumur 2 Tahun untuk Layani Seks
A A A
TEXAS - Seorang ibu di Amerika Serikat (AS) mencoba menjual putrinya yang berusia dua tahun untuk melayani seks pria pembeli. Beruntung pria tersebut bukan paedofil, tapi seorang detektif polisi di Texas yang menyamar.

Ibu bernama Sarah Peters, 25, telah diadili di pengadilan. Dia dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.

Sarah Peters telah membawa putrinya menemui seorang pria yang menurutnya ingin membayar USD1.200 untuk terlibat dalam tindakan seksual dengan gadis kecil itu. Tapi, Peters tak tahu jika pria itu adalah detektif polisi yang menyamar.

Dokumen pengadilan menyatakan, ibu muda tersebut juga mengirimkan foto-foto telanjang putri kecilnya untuk mencoba mencapai kesepakatan penjualan.

Dalam sidang pengadilan terungkap bahwa Peters membawa putrinya yang masih sangat kecil dari Houston ke Conroe pada bulan Februari, setelah membuat kesepakatan dengan pria yang ingin membeli putrinya.

Menurut pengacara otoritas Distrik Montgomery, Brett Ligon, pria yang ditemui Sarah Peters secara online akan membayar sebesar USD1.200. "Dia kemudian akan diizinkan untuk terlibat dalam tindakan seks dengan anak," katanya.

Namun, setelah melakukan perjalanan ke tempat pertemuan yang disepakati, Peters disambut bukan oleh seorang paedofil, tetapi oleh Detektif Jerry Serratt, yang bekerja dengan satuan tugas penegakan hukum yang berfokus pada kejahatan internet terhadap anak-anak.

Pejabat satuan tugas dan agen khusus Departemen Keamanan Dalam Negeri, menangkap Peters di sebuah terminal bus Greyhound.

Layanan Perlindungan Anak mengambil hak asuh putri Peters setelah terbukti bahwa ibu muda itu terlibat upaya penjualan anak.

Peters dijebloskan ke Penjara Montgomery County pada 22 Februari. Menurut catatan penjara Peters melakukan pelacuran anak dan memperdagangkan anak.

Dia mengaku bersalah dalam sidang hari Kamis atas kejahatannya tersebut. Dia dijatuhi hukuman 40 tahun penjara karena mencoba menjual putrinya untuk layanan seks.

"Peristiwa-peristiwa dalam kasus ini sulit dipercaya, bahwa seorang ibu dengan rela mengekspos putrinya sendiri terhadap bahaya semacam ini," kata jaksa Tyler Dunman.

"Warga kami harus menyadari bahwa jenis kegiatan ini terjadi di komunitas kami," katanya lagi, dikutip Daily Mirror, Minggu (15/7/2018). Peters akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada tahun 2038.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4990 seconds (0.1#10.140)