PBB: Zona Penyangga yang Dibuat Israel Bisa Dianggap Kejahatan Perang

Jum'at, 09 Februari 2024 - 21:30 WIB
loading...
PBB: Zona Penyangga...
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk. Foto/UNHCR
A A A
GAZA - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (UNHCR) Volker Turk memperingatkan laporan upaya Israel menciptakan “zona penyangga” di Gaza dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Dia menyatakan pasukan Israel dilaporkan menghancurkan semua bangunan di Jalur Gaza yang berada dalam jarak satu kilometer dari pagar Israel-Gaza, membersihkan daerah tersebut dengan tujuan menciptakan “zona penyangga”.

“Saya menekankan kepada pihak berwenang Israel bahwa Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat melarang penghancuran properti milik perorangan oleh Kekuasaan Pendudukan kecuali jika penghancuran tersebut benar-benar diperlukan melalui operasi militer,” papar dia.

Dia menambahkan, “Penghancuran yang dilakukan untuk menciptakan ‘zona penyangga’ untuk tujuan keamanan umum tampaknya tidak sejalan dengan pengecualian sempit ‘operasi militer’ yang ditetapkan dalam hukum humaniter internasional.”

“Lebih jauh lagi, penghancuran harta benda secara besar-besaran, yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara tidak sah dan tidak disengaja, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat, dan merupakan kejahatan perang,” ujar dia.

Komisaris Tinggi mengatakan bahwa sejak akhir Oktober 2023, kantornya telah mencatat penghancuran infrastruktur sipil dan lainnya yang meluas oleh pasukan Israel, termasuk bangunan tempat tinggal, sekolah, dan universitas di wilayah di mana pertempuran tidak lagi terjadi.

Mustahil Pengungsi Kembali


“Penghancuran serupa juga terjadi di Beit Hanoun di Gaza Utara, As Shujaiyeh di Kota Gaza, dan Kamp An Nuseirat di Gaza Tengah,” ungkap dia.

Pembongkaran juga dilaporkan terjadi di daerah lain, dengan laporan penghancuran banyak bangunan tempat tinggal dan blok apartemen terjadi di Khan Younis dalam beberapa pekan terakhir.

“Israel tidak memberikan alasan yang kuat atas kehancuran infrastruktur sipil yang begitu besar,” ujar Turk.

“Penghancuran rumah-rumah dan infrastruktur sipil penting lainnya juga menyebabkan terjadinya pengungsian masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tersebut sebelum meningkatnya permusuhan, dan tampaknya bertujuan atau berdampak pada mustahilnya kembalinya warga sipil ke daerah-daerah tersebut,” tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)