Deretan 49 Negara Tanpa Laut dan Terkurung Daratan

Kamis, 08 Februari 2024 - 21:21 WIB
loading...
A A A
Mereka mengoperasikan perahu dan memiliki personel angkatan laut yang berpatroli di perairan pedalaman yang besar seperti laut, danau, sungai, dan cekungan endorheik lainnya.

Negara-negara yang terkurung daratan mempunyai hak atas bendera maritim.

Hasilnya, mereka dapat mendaftarkan kapal dan mengarunginya di lautan terbuka di bawah bendera mereka sendiri terlepas dari apakah mereka memiliki pelabuhan terbuka atau tidak.

Konvensi Perdagangan Transit Negara-negara yang Terkurung Daratan (Convention on Transit Trade of Landlocked States) adalah perjanjian multilateral yang mengizinkan negara-negara tersebut untuk mengangkut barang ke dan dari pelabuhan.

Melansir surfertoday, senjadi terkurung daratan memiliki banyak kerugian – sebagian besar bersifat ekonomi.

Negara-negara yang terjebak tidak memiliki akses terhadap perikanan dan perdagangan maritim dan bergantung pada hubungan persahabatan dengan negara tetangga mereka untuk terhubung dengan dunia.

Mereka juga mempunyai bea masuk dan biaya transportasi yang lebih besar, sehingga mahal untuk mengakses garis pantai.

Di Afrika, situasinya sangat tidak menguntungkan.

Berbeda dengan Eropa, yang memiliki jaringan kanal dan rel kereta api yang modern dan tersebar luas, infrastruktur di Afrika belum berkembang.

Negara-negara yang terkurung daratan di benua ini bergantung pada infrastruktur negara tetangganya untuk mengangkut barang-barang mereka.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)