Wanita Malaysia Ini Ingin Keluar dari Islam untuk Nikah, tapi Ditolak Pengadilan

Selasa, 06 Februari 2024 - 13:01 WIB
loading...
Wanita Malaysia Ini...
Seorang wanita di Malaysia ingin keluar dari Islam untuk menikahi kekasih non-muslim, namun upayanya ditolak pengadilan. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang wanita muslim di Malaysia ingin keluar dari Islam secara formal agar bisa menikah dengan kekasih non-muslim. Namun upayanya kandas karena ditolak pengadilan.

Sebuah pengadilan puncak di Malaysia pada hari Senin mengeluarkan keputusan kasasi yang menolak banding wanita 34 tahun tersebut.

Suara panel hakim 2:1 menyatakan menolak banding pemohon untuk mendapatkan izin memulai peninjauan kembali guna melawan keputusan Pengadilan Syariah yang melarangnya meninggalkan Islam.

Majelis beranggotakan tiga orang yang diketuai oleh Hakim Datuk Seri Hasnah Mohammed Hashim membuat keputusan bersama Hakim Datuk Rhodzariah Bujang sementara Hakim Mary Lim Thiam Suan berbeda pendapat.

Baca Juga: Pengadilan Malaysia Menolak Permohonan Wanita Ini Keluar dari Islam dan Kembali ke Kristen

"Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperlukan untuk mendapatkan izin berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Pengadilan. Dengan demikian, izin tersebut ditolak tanpa perintah mengenai biaya," kata Hakim Hasnah.

Sebelumnya, pengacara Fahri Azzat, yang mewakili wanita tersebut, menyatakan bahwa kliennya ingin melepaskan Islam untuk menikah.

"Kasus hukum yang ada berjalan dengan cara yang berbeda. Ini kacau saat ini. Izin harus diberikan kepada Mahkamah Federal untuk mengonfirmasi atau memperbaiki situasi," katanya, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (6/2/2024).

Penasihat senior federal Ahmad Hanir Hambaly yang bertindak untuk pemerintah dan tiga lainnya, berpendapat bahwa seorang muslim harus pergi ke Pengadilan Syariah untuk melepaskan Islam dan pengadilan sipil tidak memiliki yurisdiksi tersebut.

Agustus lalu, pengadilan banding menolak banding wanita itu dengan alasan bahwa hanya Pengadilan Syariah yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk menentukan masalah pembatalan sesuai dengan Pasal 121 (1A) Konstitusi Federal.

Wanita tersebut, yang lahir dari ayah mualaf dan ibu muslim, mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi 15 Juni 2023 yang menolak permohonannya untuk izin guna melawan penolakan Pengadilan Syariah atas gugatan hukumnya.

Dalam peninjauan kembali yudisial yang diajukannya di Pengadilan Tinggi pada 4 Maret 2022, wanita tersebut menyebutkan Pengadilan Banding Syariah, Pengadilan Tinggi Syariah, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan pemerintah Malaysia sebagai responden.

Dia meminta setidaknya 12 bantuan sebagai bagian dari gugatannya, termasuk pernyataan bahwa dia bukan lagi seorang muslim dan bahwa dia berhak untuk menjalankan agama Konfusianisme dan Buddha.

Dia juga meminta Pengadilan Tinggi Sipil untuk menyatakan keputusan Pengadilan Tinggi Syariah dan Pengadilan Banding Syariah yang menolak upayanya untuk diakui bukan lagi seorang muslim, sebagai ilegal, melanggar hukum, dan batal demi hukum.

Pengadilan Tinggi Syariah pada 27 Juli 2020 menolak permohonan wanita tersebut untuk dinyatakan bukan lagi seorang muslim dan memerintahkannya untuk menjalani "istitabah" atau pertobatan dan kelas Islam serta konseling akidah lebih lanjut.

Dia kemudian membawa masalah tersebut ke Pengadilan Banding Syariah, yang juga menolak bandingnya pada 8 Desember 2021.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
Indonesia Lihatlah!...
Indonesia Lihatlah! Gubernur Kalimantan Utara Malu Kebutuhan Pokok Rakyat Bergantung pada Malaysia
5 Alasan Mahathir Mohammad...
5 Alasan Mahathir Mohammad Membenci Singapura, Salah Satunya Hidup dalam Bayang-bayang Lee Kuan Yew
5 Fakta Mahathir Mohamad,...
5 Fakta Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia Sebut Singapura Diambil Orang China dari Bangsa Melayu
Mahathir Mohamad: Bangsa...
Mahathir Mohamad: Bangsa Melayu Kehilangan Singapura, Jatuh ke Tangan Orang China
3 Fakta Pembunuhan Muslim...
3 Fakta Pembunuhan Muslim di Prancis yang Gegerkan Dunia, Pemicunya Islamofobia?
Kapal Patroli Bakamla...
Kapal Patroli Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir dari Malaysia
Rayakan Hari Star Wars,...
Rayakan Hari Star Wars, Akun Medsos Gedung Putih Unggah Gambar AI Trump Sebagai Jedi
Mahathir Mohamad: Trump...
Mahathir Mohamad: Trump Tak Paham Dunia, Ketinggalan 100 Tahun
Rekomendasi
Prabowo: Dalam 5 Tahun...
Prabowo: Dalam 5 Tahun Harus Swasembada BBM, Tak Perlu Impor!
Mobil Box Tabrak KRL...
Mobil Box Tabrak KRL Rute Bogor-Jakarta Kota, Jalur Citayam-Bojong Gede Lumpuh
Trader Baru Crypro di...
Trader Baru Crypro di Aplikasi Ini Meningkat Tembus 340 Persen
Berita Terkini
Abbas akan Kunjungi...
Abbas akan Kunjungi Lebanon untuk Lucuti Senjata Faksi-faksi Perlawanan Palestina
Friedrich Merz Terpilih...
Friedrich Merz Terpilih sebagai Kanselir Jerman pada Upaya Kedua
Israel Murka Maskapai...
Israel Murka Maskapai AS Setop Penerbangan usai Serangan Rudal Houthi
Militer Israel Peringatkan...
Militer Israel Peringatkan Warga Yaman Tinggalkan Daerah Sekitar Bandara Sanaa
Eks Sandera: Saya Merasa...
Eks Sandera: Saya Merasa Lebih Aman di Tahanan Hamas daripada di Israel
Apa Rusia Membantu Padamkan...
Apa Rusia Membantu Padamkan Kebakaran Israel?
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved