Rusia Desak Selidiki Tuduhan Israel pada UNRWA sebelum Jatuhkan Hukuman Kolektif
Rabu, 31 Januari 2024 - 06:18 WIB
loading...
Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov. Foto/REUTERS
A
A
A
MOSKOW - Menteri Luar Negeri (Menlu) Rusia Sergey Lavrov mendesak untuk menyelidiki tuduhan Israel pada UNRWA sebelum menangguhkan dana untuk organisasi kemanusiaan tersebut.
Israel menuduh beberapa staf badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) bekerja sama dengan Hamas dalam serangan tanggal 7 Oktober.
Berbicara pada konferensi pers di Moskow setelah pertemuan dengan Menlu Gambia Mamadou Tangara, Lavrov mengatakan apa yang terjadi di Gaza, di mana serangan Israel telah menewaskan lebih dari 26.000 orang, adalah “hukuman kolektif yang dilarang oleh hukum kemanusiaan internasional”.
“Kalau ada tudingan seperti itu, kita harus bersihkan. Sejak awal, kami mengutuk serangan teroris pada tanggal 7 Oktober dan dengan jelas menyatakan terorisme dalam segala bentuk manifestasinya perlu dilawan dengan cara yang tidak melanggar hukum humaniter internasional. Apa yang terjadi dan sedang terjadi (di Gaza) adalah hukuman kolektif, dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” tegas Lavrov.
Lavrov mengatakan jika penyelidikan dilakukan, maka akan diketahui fakta apakah tuduhan Israel mempunyai dasar.
Israel menuduh beberapa staf badan bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) bekerja sama dengan Hamas dalam serangan tanggal 7 Oktober.
Berbicara pada konferensi pers di Moskow setelah pertemuan dengan Menlu Gambia Mamadou Tangara, Lavrov mengatakan apa yang terjadi di Gaza, di mana serangan Israel telah menewaskan lebih dari 26.000 orang, adalah “hukuman kolektif yang dilarang oleh hukum kemanusiaan internasional”.
“Kalau ada tudingan seperti itu, kita harus bersihkan. Sejak awal, kami mengutuk serangan teroris pada tanggal 7 Oktober dan dengan jelas menyatakan terorisme dalam segala bentuk manifestasinya perlu dilawan dengan cara yang tidak melanggar hukum humaniter internasional. Apa yang terjadi dan sedang terjadi (di Gaza) adalah hukuman kolektif, dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” tegas Lavrov.
Lavrov mengatakan jika penyelidikan dilakukan, maka akan diketahui fakta apakah tuduhan Israel mempunyai dasar.
Lihat Juga :