Keputusan Kasus Genosida Israel Mahkamah Internasional Disambut Kecewa di Gaza
Sabtu, 27 Januari 2024 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Meski banyak yang kecewa, beberapa orang di Gaza merasa berharap setelah pengadilan memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida.
“Keputusan ini sangat penting,” ungkap seorang jurnalis Palestina di Gaza yang tidak mau disebutkan namanya, kepada MEE.
“Kekebalan Israel telah berakhir, dan ini adalah permulaan,” papar dia.
“Hal ini tidak boleh dievaluasi hanya dari sudut pandang tidak adanya gencatan senjata, karena pengadilan mengandalkan fakta bahwa kedua pihak adalah negara dan gerakan, dan pengadilan hanya mempunyai kemampuan untuk menilai negara,” ujar dia.
ICJ hanya memiliki yurisdiksi atas negara, dan oleh karena itu dapat memberikan perintah kepada Israel, namun tidak kepada Hamas, entitas non-negara.
“Konsensus global melawan kejahatan Israel yang kita saksikan belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkap jurnalis MEE Ahmed Sammak, yang berasal dari Gaza.
“Saya berharap keputusan ICJ ini akan menandai langkah signifikan bagi komunitas internasional dalam mengakhiri impunitas Israel ketika melakukan kejahatan terhadap warga Palestina,” papar dia.
Koresponden MEE di Gaza, Mohammed al-Hajjar, mengatakan meskipun keputusan tersebut “sangat berarti” bagi warga Palestina di Gaza, ada tanda tanya apakah Israel akan mematuhinya.
“Kami telah melihat Israel melanggar hukum selama 111 hari terakhir dan melakukan kejahatan perang, Israel tidak melakukannya atau mendengarkan seruan apa pun untuk gencatan senjata atau diakhirinya kelaparan. Jadi, apa yang sekarang bisa memaksa mereka untuk berhenti?” tanya dia.
Meski begitu, Hajjar mengatakan warga Palestina bersyukur atas tindakan yang dilakukan Afrika Selatan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Afrika Selatan atas keberanian dan pendirian mereka bersama kami, terutama melawan Israel dan Amerika karena Israel tidak bertindak sendiri. Kami juga berharap di masa depan bahwa AS akan diadili dalam mendorong dan mendukung Israel dalam perang ini,” pungkas dia.
“Keputusan ini sangat penting,” ungkap seorang jurnalis Palestina di Gaza yang tidak mau disebutkan namanya, kepada MEE.
“Kekebalan Israel telah berakhir, dan ini adalah permulaan,” papar dia.
“Hal ini tidak boleh dievaluasi hanya dari sudut pandang tidak adanya gencatan senjata, karena pengadilan mengandalkan fakta bahwa kedua pihak adalah negara dan gerakan, dan pengadilan hanya mempunyai kemampuan untuk menilai negara,” ujar dia.
ICJ hanya memiliki yurisdiksi atas negara, dan oleh karena itu dapat memberikan perintah kepada Israel, namun tidak kepada Hamas, entitas non-negara.
“Konsensus global melawan kejahatan Israel yang kita saksikan belum pernah terjadi sebelumnya,” ungkap jurnalis MEE Ahmed Sammak, yang berasal dari Gaza.
“Saya berharap keputusan ICJ ini akan menandai langkah signifikan bagi komunitas internasional dalam mengakhiri impunitas Israel ketika melakukan kejahatan terhadap warga Palestina,” papar dia.
Koresponden MEE di Gaza, Mohammed al-Hajjar, mengatakan meskipun keputusan tersebut “sangat berarti” bagi warga Palestina di Gaza, ada tanda tanya apakah Israel akan mematuhinya.
“Kami telah melihat Israel melanggar hukum selama 111 hari terakhir dan melakukan kejahatan perang, Israel tidak melakukannya atau mendengarkan seruan apa pun untuk gencatan senjata atau diakhirinya kelaparan. Jadi, apa yang sekarang bisa memaksa mereka untuk berhenti?” tanya dia.
Meski begitu, Hajjar mengatakan warga Palestina bersyukur atas tindakan yang dilakukan Afrika Selatan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Afrika Selatan atas keberanian dan pendirian mereka bersama kami, terutama melawan Israel dan Amerika karena Israel tidak bertindak sendiri. Kami juga berharap di masa depan bahwa AS akan diadili dalam mendorong dan mendukung Israel dalam perang ini,” pungkas dia.
(sya)
Lihat Juga :