Keputusan Kasus Genosida Israel Mahkamah Internasional Disambut Kecewa di Gaza
Sabtu, 27 Januari 2024 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun keputusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak dapat berbuat banyak untuk memaksa Israel mematuhinya.
Negara-negara dapat meminta Dewan Keamanan PBB menerapkan sanksi terpisah terhadap Israel jika Israel gagal mematuhi perintah ICJ, namun ada kemungkinan tindakan tersebut akan diveto oleh AS.
Koresponden MEE di Gaza, Maha Hussaini, mengatakan, bagaimanapun, ini adalah hari bersejarah bagi warga Palestina yang menjadi korban kejahatan Israel, khususnya para jurnalis yang menjadi sasaran dan dibunuh.
“Untuk pertama kalinya… komunitas internasional mengakui bahwa Israel dituduh melakukan genosida, dan ini merupakan tonggak sejarah yang sangat signifikan,” ujar dia.
Namun dia memperingatkan warga Palestina yang terlantar merasa pengadilan tidak bertindak cukup jauh.
“Banyak dari mereka merasa gagal, lagi-lagi, di mata komunitas internasional, karena pengadilan belum menyerukan gencatan senjata segera,” ungkap Hussaini.
Dia menegaskan, “Mencegah tindakan genosida berarti menghentikan serangan tanpa pandang bulu di salah satu wilayah terpadat di Bumi.”
Sejak perang pecah pada tanggal 7 Oktober, lebih dari 26.000 warga Palestina di Gaza telah terbunuh, termasuk lebih dari 10.000 anak-anak.
Walaa Sabah, kontributor MEE lainnya dari Gaza, mengatakan keputusan tersebut tidak cukup.
“Meski merasa optimis ICJ secara resmi mendeklarasikan yurisdiksinya atas kasus yang menempatkan Israel sebagai terdakwa melakukan genosida, tindakan sementara yang diambil masih minim dan parsial,” ujar dia.
Sabah mengatakan, “Keputusan itu mirip dengan memberi tahu Israel bahwa mereka bisa membunuh warga Palestina, tapi jangan mengunggahnya di TikTok.”
“(Keputusan-keputusan tersebut) semuanya merupakan rekomendasi. Tidak ada satupun yang bersifat wajib, dan terserah kepada Washington dan Israel serta sekutu mereka jika mereka ingin mengambil tindakan,” papar dia.
Negara-negara dapat meminta Dewan Keamanan PBB menerapkan sanksi terpisah terhadap Israel jika Israel gagal mematuhi perintah ICJ, namun ada kemungkinan tindakan tersebut akan diveto oleh AS.
Hari Bersejarah
Koresponden MEE di Gaza, Maha Hussaini, mengatakan, bagaimanapun, ini adalah hari bersejarah bagi warga Palestina yang menjadi korban kejahatan Israel, khususnya para jurnalis yang menjadi sasaran dan dibunuh.
“Untuk pertama kalinya… komunitas internasional mengakui bahwa Israel dituduh melakukan genosida, dan ini merupakan tonggak sejarah yang sangat signifikan,” ujar dia.
Namun dia memperingatkan warga Palestina yang terlantar merasa pengadilan tidak bertindak cukup jauh.
“Banyak dari mereka merasa gagal, lagi-lagi, di mata komunitas internasional, karena pengadilan belum menyerukan gencatan senjata segera,” ungkap Hussaini.
Dia menegaskan, “Mencegah tindakan genosida berarti menghentikan serangan tanpa pandang bulu di salah satu wilayah terpadat di Bumi.”
Sejak perang pecah pada tanggal 7 Oktober, lebih dari 26.000 warga Palestina di Gaza telah terbunuh, termasuk lebih dari 10.000 anak-anak.
Kekebalan Israel telah Berakhir
Walaa Sabah, kontributor MEE lainnya dari Gaza, mengatakan keputusan tersebut tidak cukup.
“Meski merasa optimis ICJ secara resmi mendeklarasikan yurisdiksinya atas kasus yang menempatkan Israel sebagai terdakwa melakukan genosida, tindakan sementara yang diambil masih minim dan parsial,” ujar dia.
Sabah mengatakan, “Keputusan itu mirip dengan memberi tahu Israel bahwa mereka bisa membunuh warga Palestina, tapi jangan mengunggahnya di TikTok.”
“(Keputusan-keputusan tersebut) semuanya merupakan rekomendasi. Tidak ada satupun yang bersifat wajib, dan terserah kepada Washington dan Israel serta sekutu mereka jika mereka ingin mengambil tindakan,” papar dia.
Lihat Juga :