WNI Overstayer Meninggal Kasus Covid-19, KBRI Tokyo Koordinasi dengan Kepolisian Jepang
loading...
A
A
A
TOKYO - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo melakukan koordinasi dengan Kepolisian Wilayah Sano, Prefektur Tochigi, Jepang, terkait kasus meninggalnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) karena terinfeksi Covid-19, Kamis (25/1/2024).
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan, dari informasi sementara dari pihak kepolisian, WNI berinisial SAP (27 tahun) asal Jawa Tengah meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, pada Kamis 25 Januari 2024 dini hari waktu setempat akibat menderita Covid-19.
Almarhum sedang menjalani proses penyidikan polisi sejak November 2023 atas kasus mengendarai kendaraan tanpa izin dan pelanggaran keimigrasian serta menjalani penahanan di Penjara Sano.
Jenazah almarhum SAP saat ini masih berada di Rumah Sakit Sano Ishikai. KBRI Tokyo, menurut Dubes Heri, telah menghubungi pihak keluarga Almarhum di Indonesia untuk memberitahukan kabar duka ini termasuk membahas keputusan keluarga untuk pemakaman jenazah.
KBRI Tokyo juga telah meminta penjelasan dari Kepolisian Sano mengenai kronologis penyakit yang diderita SAP dan langkah-langkah perawatan yang telah dilakukan.
Kepada WNI yang bermukim di Jepang, Dubes Heri meminta agar mematuhi hukum yang berlaku di Jepang. Terutama menyangkut izin tinggal.
Sebelumnya dilaporkan, seorang pria warga negara Indonesia meninggal pada Kamis (25/1/2024) di rumah sakit saat berada dalam tahanan polisi di Prefektur Tochigi, utara Tokyo.
Pria itu ditahan karena diduga mengemudi tanpa SIM, menurut polisi. Pria tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah dokter di Kantor Polisi Sano untuk pemeriksaan kesehatan rutin menemukan dia tidak dapat fokus dan mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya pada Rabu sore.
WNI itu juga tidak bisa berjalan dan meninggal sekitar pukul 02.50 pada hari Kamis.
Sejak penangkapannya pada bulan Oktober, pria tersebut, yang merupakan pekerja paruh waktu yang tinggal di daerah tetangga Prefektur Gunma, mengeluhkan masalah kesehatan dan harus menemui dokter, menurut polisi.
Namun polisi menganggap kondisinya tidak memerlukan rawat inap berdasarkan pemeriksaan kesehatan.
Kepala kantor polisi Yoshinori Mimori mengatakan dia yakin polisi telah menangani situasi ini dengan tepat.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang Heri Akhmadi menjelaskan, dari informasi sementara dari pihak kepolisian, WNI berinisial SAP (27 tahun) asal Jawa Tengah meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, pada Kamis 25 Januari 2024 dini hari waktu setempat akibat menderita Covid-19.
Almarhum sedang menjalani proses penyidikan polisi sejak November 2023 atas kasus mengendarai kendaraan tanpa izin dan pelanggaran keimigrasian serta menjalani penahanan di Penjara Sano.
Jenazah almarhum SAP saat ini masih berada di Rumah Sakit Sano Ishikai. KBRI Tokyo, menurut Dubes Heri, telah menghubungi pihak keluarga Almarhum di Indonesia untuk memberitahukan kabar duka ini termasuk membahas keputusan keluarga untuk pemakaman jenazah.
KBRI Tokyo juga telah meminta penjelasan dari Kepolisian Sano mengenai kronologis penyakit yang diderita SAP dan langkah-langkah perawatan yang telah dilakukan.
Kepada WNI yang bermukim di Jepang, Dubes Heri meminta agar mematuhi hukum yang berlaku di Jepang. Terutama menyangkut izin tinggal.
Sebelumnya dilaporkan, seorang pria warga negara Indonesia meninggal pada Kamis (25/1/2024) di rumah sakit saat berada dalam tahanan polisi di Prefektur Tochigi, utara Tokyo.
Pria itu ditahan karena diduga mengemudi tanpa SIM, menurut polisi. Pria tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah dokter di Kantor Polisi Sano untuk pemeriksaan kesehatan rutin menemukan dia tidak dapat fokus dan mengalami pembengkakan di sekujur tubuhnya pada Rabu sore.
WNI itu juga tidak bisa berjalan dan meninggal sekitar pukul 02.50 pada hari Kamis.
Sejak penangkapannya pada bulan Oktober, pria tersebut, yang merupakan pekerja paruh waktu yang tinggal di daerah tetangga Prefektur Gunma, mengeluhkan masalah kesehatan dan harus menemui dokter, menurut polisi.
Namun polisi menganggap kondisinya tidak memerlukan rawat inap berdasarkan pemeriksaan kesehatan.
Kepala kantor polisi Yoshinori Mimori mengatakan dia yakin polisi telah menangani situasi ini dengan tepat.
(sya)