Pakar HAM PBB Desak ICJ Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Gaza

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Pernyataan pemegang mandat merujuk pada bukti hasutan genosida yang dilakukan para pejabat Pemerintah Israel, termasuk pernyataan niat “menghancurkan rakyat Palestina di bawah pendudukan”, dan seruan untuk “Nakba kedua” di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya.

Komentar para pejabat Israel ini, menurut para ahli PBB, dibuat di tengah penggunaan persenjataan yang kuat dan sering kali tidak terarah oleh Israel di Gaza dengan dampak yang tidak pandang bulu, pembatasan ketat terhadap masuknya bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa, dan serangan terhadap layanan kesehatan.

“Semua hal ini telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa, termasuk sejumlah besar perempuan dan anak-anak, pemindahan paksa lebih dari separuh penduduk Gaza, dan kehancuran infrastruktur yang menopang kehidupan,” tegas para ahli.

Gencatan Senjata Segera


Mengingat besarnya dan intensitas pemboman yang mengkhawatirkan, para ahli juga menegaskan kembali tuntutan mereka, yang dikeluarkan pada Desember 2023 bersama dengan pemegang mandat Prosedur Khusus lainnya, untuk “segera gencatan senjata dan penghentian perpindahan, pembunuhan, dan serangan terhadap infrastruktur kesehatan.”

Para ahli lebih lanjut menyerukan tindakan segera untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan kepada masyarakat di Gaza tanpa hambatan, terutama bagi mereka yang sakit atau terluka, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.

Para ahli mencatat ini bukan kasus pertama yang dibawa ke ICJ. Pada tahun 2019, misalnya, Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar berdasarkan Konvensi Genosida ke ICJ, dan meminta Pengadilan mengeluarkan tindakan sementara yang menyerukan penghentian kekejaman terhadap masyarakat Rohingya.

ICJ telah mengeluarkan tindakan sementara dalam kasus tersebut, yang masih menunggu keputusan di Mahkamah Internasional.

Beberapa pakar Prosedur Khusus yang disebutkan dalam pernyataan tersebut adalah Margaret Satterthwaite, Pelapor Khusus bidang independensi hakim dan pengacara; Mary Lawlor, Pelapor Khusus mengenai situasi pembela hak asasi manusia; dan Pedro Arrojo-Agudo, Pelapor Khusus mengenai hak asasi manusia atas air minum dan sanitasi yang aman.

Prosedur Khusus, yang merupakan badan ahli independen terbesar dalam sistem Hak Asasi Manusia PBB, adalah nama umum dari mekanisme pencarian fakta dan pemantauan independen Dewan Keamanan PBB yang menangani situasi negara tertentu atau isu-isu tematik di seluruh belahan dunia.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 23,708 warga Palestina telah terbunuh, dan 60,500 lainnya terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)