Mengenal International Court of Justice, Lembaga Dunia yang Bakal Adili Gugatan Kasus Genosida Israel

Jum'at, 12 Januari 2024 - 17:17 WIB
loading...
Mengenal International...
Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mengadakan sidang perdana atas gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, Kamis (11/1/2024). Gugatan yang disampaikan adalah terkait dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Sebelumnya, Afrika Selatan memang menyeret Israel ke ICJ dengan tuduhan kejahatan genosida terhadap warga Palestina. Mereka berharap bahwa ICJ segera mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Palestina, khususnya yang berada di Gaza.

Tak lama setelah muncul gugatan dari Afrika Selatan, ICJ pun memproses kasus tersebut. Mereka sudah menjadwalkan sidang awal di Den Haag pada 11-12 Januari 2024.

Lebih jauh, apa itu sebenarnya International Court of Justice (ICJ) yang bakal mengadili kasus dugaan genosida Israel terhadap warga Gaza? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Mengapa Afrika Selatan Lebih Membela Hamas di Mahkamah Internasional?

Apa itu International Court of Justice atau Mahkamah Internasional?

Pertama, perlu diketahui bahwa International Court of Justice (ICJ) ini biasa juga dikenal dengan sebutan Mahkamah Internasional. Lembaga dunia ini menjadi salah satu dari enam elemen penting yang dimiliki Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mengutip laman United Nations, kedudukan ICJ di PBB sama seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan Sekretariat. Bedanya, mereka tidak berlokasi di New York.

Mahkamah Internasional (ICJ) bertempat di Den Haag, Belanda. Melihat riwayatnya, lembaga kehakiman dunia ini didirikan pada 1945.

Secara umum, fungsi ICJ adalah menjadi tempat penyelesaian pertikaian antar negara di dunia. Namun, mereka hanya bisa mengadili suatu perselisihan apabila diminta oleh sebuah negara.

Lebih jauh, International Court of Justice (ICJ) memiliki 15 hakim. Masing-masing dari mereka dipilih dengan masa jabatan 9 tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Anggota ICJ tidak mewakili pemerintahan dari negara asalnya, melainkan harus independen. Dari keseluruhan anggota, tidak boleh ada hakim lain yang berasal dari satu negara yang sama.

Masih dari sumber yang sama, International Court of Justice (ICJ) bisa memutuskan dua jenis kasus. Pertama, kasus kontroversial berupa perselisihan hukum antar negara.

Kemudian, ada juga proses penasihatan. Jenis ini merupakan permintaan pendapat atau nasihat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh badan-badan PBB.

Pada proses pengadilan, para pihak akan saling mengajukan dan bertukar pembelaan. Negara-negara yang terlibat bisa menunjuk seorang agen atau wakil untuk membela kasusnya.

Setelah tahapan-tahapannya selesai, para hakim ICJ akan berunding sebelum akhirnya menyampaikan putusan. Periode waktu pengumuman keputusan bisa berkisar dari beberapa minggu hingga tahunan.

Pada keputusannya, ketentuan ICJ bersifat final. Artinya, tidak ada kesempatan untuk naik banding. Selain itu, negara-negara yang terlibat juga wajib menerapkan keputusan ICJ secara hormat.

Itulah sedikit ulasan mengenai pengertian dan cara kerja International Court of Justice (ICJ). Semoga bermanfaat.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
6 WNI Relawan Global...
6 WNI Relawan Global Sumud Land Convoy yang Terhenti di Libya Dipulangkan Kemlu
Qatar Ungkap Kemajuan...
Qatar Ungkap Kemajuan Positif dalam Dialog AS-Iran, Negosiasi Bakal Berlanjut
Korban Tewas Gempa Venezuela...
Korban Tewas Gempa Venezuela Nyaris 2.300 Orang, AS Kirim 2.000 Tentara Bantu Cari Korban
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Cristiano Ronaldo Dihantui...
Cristiano Ronaldo Dihantui Kutukan Gol di Fase Gugur Piala Dunia
Berita Terkini
PBB Perkirakan Pembersihan...
PBB Perkirakan Pembersihan Puing-puing Gaza Perlu Waktu Lebih dari 140 Tahun
Iran Tegaskan Inspektur...
Iran Tegaskan Inspektur IAEA Tak akan Diberi Akses Apa pun ke Lokasi Nuklir yang Dibom
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
PM Pakistan Sharif akan...
PM Pakistan Sharif akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei
CIA akan Rilis Berkas...
CIA akan Rilis Berkas Baru Program Pengendalian Pikiran Terkait Nazi
Israel Ngotot Tempatkan...
Israel Ngotot Tempatkan Pasukannya di Lebanon, Suriah, dan Gaza Tanpa Batas Waktu
Infografis
Ibu Emir Qatar Tampar...
Ibu Emir Qatar Tampar Dunia karena Diam Lihat Genosida Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved