Polisi London Selidiki Kejahatan Perang yang Dilakukan Israel di Gaza
loading...
A
A
A
LONDON - Polisi London telah memulai penyelidikan atas tuduhan Israel melakukan “kejahatan perang.”
Tindakan tersebut telah menyebabkan ketegangan diplomatik antara Israel dan Inggris, sehingga mendorong Israel untuk memprotes insiden tersebut dan menyatakan ketidakpuasannya. Demikian dilaporkan harian Israel Yedioth Ahronoth.
Polisi telah meminta para saksi yang melewati bandara di Inggris untuk melaporkan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza. Tanda-tanda dalam bahasa Inggris, Ibrani, dan Arab untuk penumpang di bandara Inggris dilaporkan berbunyi: "Jika Anda pernah berada di Wilayah Israel/Palestina dan telah menyaksikan atau menjadi korban terorisme, kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka Anda dapat melaporkan hal ini ke polisi Inggris."
Poster tersebut menambahkan: "Kepolisian Inggris mendukung pekerjaan Pengadilan Kriminal Internasional, yang menyelidiki dugaan kejahatan perang di Israel dan Palestina mulai Juni 2014 dan seterusnya. Setiap bukti yang dikumpulkan dapat dibagikan kepada ICC untuk mendukung penyelidikan mereka."
Israel telah mengajukan keberatan kepada pihak berwenang Inggris mengenai penyelidikan tersebut.
Polisi Inggris membela penyelidikan tersebut, dengan mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian internasional mereka wajib melaksanakannya.
Berdasarkan Pasal 9 Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, setiap negara pihak pada konvensi tersebut dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap negara yang melakukan pelanggaran.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke ICJ pada 29 Desember dengan tuduhan Israel melanggar Konvensi Genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober.
Karena situasi yang mendesak, pengacara Afrika Selatan meminta tindakan sementara dari ICJ, dan dalam sidang pada 11 Januari, pengacara Afrika Selatan akan menyampaikan kasus mereka mengenai perlunya tindakan sementara, sementara pengacara Israel akan melakukan hal yang sama. 12 Januari.
Tindakan tersebut telah menyebabkan ketegangan diplomatik antara Israel dan Inggris, sehingga mendorong Israel untuk memprotes insiden tersebut dan menyatakan ketidakpuasannya. Demikian dilaporkan harian Israel Yedioth Ahronoth.
Polisi telah meminta para saksi yang melewati bandara di Inggris untuk melaporkan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza. Tanda-tanda dalam bahasa Inggris, Ibrani, dan Arab untuk penumpang di bandara Inggris dilaporkan berbunyi: "Jika Anda pernah berada di Wilayah Israel/Palestina dan telah menyaksikan atau menjadi korban terorisme, kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka Anda dapat melaporkan hal ini ke polisi Inggris."
Poster tersebut menambahkan: "Kepolisian Inggris mendukung pekerjaan Pengadilan Kriminal Internasional, yang menyelidiki dugaan kejahatan perang di Israel dan Palestina mulai Juni 2014 dan seterusnya. Setiap bukti yang dikumpulkan dapat dibagikan kepada ICC untuk mendukung penyelidikan mereka."
Israel telah mengajukan keberatan kepada pihak berwenang Inggris mengenai penyelidikan tersebut.
Polisi Inggris membela penyelidikan tersebut, dengan mengatakan bahwa berdasarkan perjanjian internasional mereka wajib melaksanakannya.
Berdasarkan Pasal 9 Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, setiap negara pihak pada konvensi tersebut dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap negara yang melakukan pelanggaran.
Afrika Selatan mengajukan kasus ini ke ICJ pada 29 Desember dengan tuduhan Israel melanggar Konvensi Genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober.
Karena situasi yang mendesak, pengacara Afrika Selatan meminta tindakan sementara dari ICJ, dan dalam sidang pada 11 Januari, pengacara Afrika Selatan akan menyampaikan kasus mereka mengenai perlunya tindakan sementara, sementara pengacara Israel akan melakukan hal yang sama. 12 Januari.
(ahm)