Mahkamah Agung AS Akan Putuskan Masa Depan Politik Donald Trump

Sabtu, 06 Januari 2024 - 16:34 WIB
loading...
A A A
Di antara argumen-argumen lainnya, para pengacara Trump mengatakan bahwa Pasal 3 tidak berlaku bagi presiden-presiden AS, bahwa pertanyaan tentang kelayakan presiden hanya menjadi tanggung jawab Kongres, dan bahwa ia tidak ikut serta dalam pemilu.

Keputusan pengadilan Colorado menandai “pertama kalinya dalam sejarah Amerika Serikat bahwa pengadilan telah mencegah pemilih memberikan suara untuk calon presiden dari partai besar,” demikian pernyataan banding Trump.

Para pemilih dari Partai Republik dan tidak terafiliasi yang menggugat untuk mendiskualifikasi Trump dari pemungutan suara tidak setuju. Dalam pengajuannya pada hari Kamis, mereka menekankan temuan pengadilan yang lebih rendah bahwa tindakan Trump yang sengaja "memobilisasi, menghasut, dan mendorong" massa bersenjata untuk menyerang Capitol memenuhi definisi hukum di Bagian 3.

"Serangan ini merupakan 'pemberontakan' terhadap Konstitusi dengan standar apa pun," kata mereka dalam pengajuannya.

Pendukung Trump menyerang Capitol dalam upaya mencegah Kongres mengesahkan kemenangan pemilu Biden. Trump memberikan pidato yang menghasut sebelum serangan itu, mengulangi klaim palsunya mengenai penipuan pemilu yang meluas.

Biden dalam pidatonya di Pennsylvania pada hari Jumat menyebut Trump sebagai ancaman terhadap demokrasi Amerika, salah satu tema kampanye pemilihannya kembali. Biden secara khusus merujuk pada pidato Trump sebelum kerusuhan Capitol, yang peringatan tiga tahunnya jatuh pada hari Sabtu.

(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
MoU Ditandatangani,...
MoU Ditandatangani, Iran Nyatakan Kemenangan Atas AS
Iran: Israel Ingin Sabotase...
Iran: Israel Ingin Sabotase Perjanjian Damai Iran-AS
Rekomendasi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved