5 Alasan Sidang Kasus Genosida Gaza di ICJ Bisa Melemahkan Posisi Israel

Sabtu, 06 Januari 2024 - 22:22 WIB
loading...
5 Alasan Sidang Kasus...
Sidang kasus genosida Gaza di Mahkamah Internasional akan melemahkan posisi Israel. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Pekan lalu, Afrika Selatan menjadi negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, meningkatkan tekanan internasional terhadap Tel Aviv untuk menghentikan pemboman mematikan dan tanpa henti di Jalur Gaza. Perang di Gaza yang dilancarkan Israel sejak 7 Oktober 2023, dan telah menewaskan lebih dari 22.000 warga sipil, sebagian besar dari mereka adalah anak-anak.

Dalam gugatan setebal 84 halaman yang diajukan Afrika Selatan ke pengadilan pada tanggal 29 Desember, tuntutan tersebut merinci bukti kebrutalan yang dilakukan di Gaza dan meminta Pengadilan – badan PBB untuk menyelesaikan perselisihan antarnegara – untuk segera menyatakan bahwa Israel telah melanggar tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional sejak 7 Oktober.

Tindakan tersebut merupakan tindakan terbaru dari serangkaian tindakan yang telah diambil Pretoria sejak dimulainya perang di Gaza, termasuk dengan keras dan terus-menerus mengutuk serangan Israel terhadap Gaza dan Tepi Barat, memanggil kembali duta besar Afrika Selatan untuk Israel, merujuk pada penderitaan yang dialami Israel. Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan menyerukan pertemuan luar biasa negara-negara BRICS untuk membahas konflik tersebut. ICC menangani kasus-kasus dugaan kejahatan yang dilakukan oleh individu, bukan negara.

5 Alasan Sidang Kasus Genosida Gaza di ICJ Bisa Melemahkan Posisi Israel

1. Afrika Selatan Menuding Israel Melakukan Genosida di Gaza

5 Alasan Sidang Kasus Genosida Gaza di ICJ Bisa Melemahkan Posisi Israel

Foto/Reuters

Melansir Al Jazeera, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, yang melanggar Konvensi Genosida 1948 yang mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama”.

Tindakan genosida yang tercantum dalam gugatan tersebut antara lain pembunuhan terhadap warga Palestina di Gaza dalam jumlah besar, terutama anak-anak; penghancuran rumah mereka; pengusiran dan pemindahan mereka; serta menegakkan blokade terhadap makanan, air dan bantuan medis di wilayah tersebut.

Hal ini juga mencakup penerapan tindakan yang mencegah kelahiran warga Palestina dengan menghancurkan layanan kesehatan penting yang penting bagi kelangsungan hidup wanita hamil dan bayi.

Semua tindakan ini, menurut tuntutan tersebut, “dimaksudkan untuk membawa kehancuran [warga Palestina] sebagai sebuah kelompok”.

Pretoria lebih lanjut menyalahkan Israel karena gagal mencegah dan mengadili hasutan untuk melakukan genosida, dengan referensi khusus pada pernyataan yang datang dari para pejabat Israel selama perang yang berusaha untuk membenarkan pembunuhan dan kehancuran di Gaza.

Afrika Selatan juga secara khusus meminta agar ICJ segera mengambil tindakan untuk mencegah Israel melakukan kejahatan lebih lanjut di wilayah tersebut – kemungkinan besar dengan mengeluarkan perintah kepada Tel Aviv untuk menghentikan invasinya. "Permintaan itu akan diprioritaskan,: kata ICJ dalam sebuah pernyataan, namun tidak menentukan jangka waktunya.

"Dokumentasi Afrika Selatan sangat diperlukan di tengah meningkatnya disinformasi seputar perang, dan untuk tujuan lain yang memiliki jangkauan luas," kata Mai El-Sadany, seorang pengacara hak asasi manusia dan direktur The Tahrir Institute for Middle East Policy, dilansir Al Jazeera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)