Indonesia Ingin Moratorium Pengiriman TKI, Malaysia Ajak Berunding

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:27 WIB
Indonesia Ingin Moratorium Pengiriman TKI, Malaysia Ajak Berunding
Indonesia Ingin Moratorium Pengiriman TKI, Malaysia Ajak Berunding
A A A
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mengajak pemerintah Indonesia berunding untuk menemukan win-win outcome setelah pemerintah Presiden Joko Widodo berencana memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI).

Rencana moratorium muncul setelah TKI Adelina Lisao, 26, tewas usai disiksa di rumah majikannya di Malaysia.

Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi berharap pihaknya dapat memperbarui perjanjian terkait pekerja asing dengan Indonesia. Perjanjian atau MoU tentang pekerja asing yang disepakati kedua pemerintah telah berakhir tahun 2016.

Dia ingin meyakinkan pemerintah Indonesia bahwa tidak akan ada perlindungan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap TKI.

Pembaruan perjanjian itu termasuk di antara empat poin penting yang akan disampaikan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zahrain Mohamed Hashim kepada Menteri Tenaga Kerja Indonesia Muhammad Hanif Dhakiri.

Ahmad Zahid yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Malaysia, mengatakan bahwa dia telah meminta Zahrain untuk mendiskusikan hal-hal tersebut dengan Menteri Hanif Dhakiri.

”Yang pertama adalah kasus penganiayaan yang terjadi, adalah insiden terisolasi,” katanya.

”Kedua, Pemerintah Malaysia dan aparat penegak hukumnya tidak akan pernah melindungi atau menutupi kasus penganiayaan, (yang) tidak hanya melibatkan pembantu rumah tangga tapi juga semua pekerja asing di sini,” ujarnya, seperti dikutip The Star, Rabu (21/2/2018).

”Saya meminta Zahrain untuk menginformasikan kepada Menteri (Hanif) bahwa komitmen Malaysia untuk terus bekerja dengan Indonesia harus diterima dengan terbuka karena kita saling membutuhkan,” imbuh dia.

Malaysia, kata dia, berharap dapat mencapai hasil yang memuaskan bersama Indonesia dalam masalah ini.

Rencana moratorium pengiriman TKI ke Malaysia telah disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Dubes Rusdi mengutuk keras penyiksaan yang membuat TKI Adelina meninggal.

Rusdi berjanji tidak akan membiarkan pelaku penyiksaan Adelina lolos dari jerat hukum. Sudah tiga orang, termasuk majikan Adelina, ditahan terkait kasus ini.

Indonesia pernah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia pada 2009, namun larangan tersebut dicabut pada tahun 2011. Saat ini, ada lebih dari 200.000 TKI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga bekerja di Malaysia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3826 seconds (0.1#10.140)