Otoritas China Hancurkan Gereja Evangelis yang Terkenal

Kamis, 11 Januari 2018 - 14:57 WIB
Otoritas China Hancurkan...
Otoritas China Hancurkan Gereja Evangelis yang Terkenal
A A A
BEIJING - Sebuah gereja Evangelis di China utara dibongkar minggu ini. Ini adalah pembongkaran kedua dalam waktu kurang dari sebulan, memicu kekhawatiran akan kampanye yang lebih luas terhadap umat Kristen. Pembongkaran dilakukan di saat pihak berwenang bersiap untuk memberlakukan undang-undang baru tentang agama.

Polisi menutup daerah di sekitar gereja Gereja Lampstand Gold di Linfen, provinsi Shanxi, pada hari Minggu sebelum pekerja konstruksi meledakkan bahan peledak di dalam, menurut saksi dan pastor kepala. Setelah ledakan awal, para pekerja memisahkan potongan yang tersisa dengan alat penggali dan bor.

Seorang pastor di sebuah gereja di dekatnya tiba setelah ledakan di gereja Golden Lampstand dan menyaksikan awak konstruksi memisahkan sisa-sisa bangunan tersebut. Pendeta tersebut meminta namanya tidak dipublikasikan karena takut mendapat balasan oleh pihak berwenang.

"Ada lebih banyak polisi daripada yang bisa saya hitung mencegah kerumunan pada penonton dan pemuja mendekati lokasi tersebut," kata pastor tersebut seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (11/1/2018).

"Hatiku sedih melihat pembongkaran ini dan sekarang aku khawatir tentang lebih banyak gereja yang dibongkar, bahkan milikku sendiri. Gereja ini dibangun pada tahun 2008, tidak ada alasan bagi mereka untuk menghancurkannya sekarang," katanya.

Menurut pastor kepala Yang Rongli, Gereja Lampstand Gold dibangun satu dekade yang lalu dan menghabiskan biaya sebesar Rp35 miliar pada saat itu. Yang sebelumnya menghabiskan tujuh tahun di penjara dengan tuduhan mengumpulkan kerumunan untuk mengganggu ketertiban lalu lintas dan berada di bawah pengawasan polisi sejak dibebaskan pada bulan Oktober 2016, menurut China Aid, sebuah LSM Kristen yang berbasis di AS.

"Saya pikir ini mungkin sebuah pola baru terhadap gereja rumah independen manapun dengan bangunan atau niat yang ada untuk membangunnya," kata Bob Fu, pendiri China Aid.

"Ini juga bisa menjadi awal untuk memberlakukan peraturan baru tentang urusan keagamaan yang akan mulai berlaku pada bulan Februari," imbuhnya.

Gereja lain dibongkar di sebuah desa kecil di Shaanxi pada akhir Desember, menurut AsiaNews, sebuah situs berita Katolik yang berfokus pada China. Bangunan ini dibangun pada tahun 1999 dan pemerintah daerah tidak memberikan alasan untuk pembongkaran tersebut.

Pejabat di biro urusan keagamaan Linfen tidak menanggapi permintaan komentar.

China menjamin kebebasan beragama di atas kertas, namun dalam prakteknya pihak berwenang sangat mengatur banyak aspek kehidupan religius. Gereja harus mendapat persetujuan resmi dan pastor harus mematuhi sejumlah peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Kebijakan yang membatasi telah memunculkan "rumah" gereja, tempat ibadah independen yang berada di luar jalur resmi. Pihak berwenang secara berkala menangkap pendeta atau membongkar bangunan yang digunakan oleh jemaat yang tidak mendapat suara.

Namun pihak berwenang telah mengambil garis yang lebih sulit sejak 2013 terhadap salib yang menjulang tinggi dan katedral-katedral besar. Pejabat melancarkan tindakan keras terhadap gereja-gereja di provinsi Zhejiang yang dipercepat pada tahun 2015, dan lebih dari 1.200 salib telah diturunkan, menurut para aktivis.

Dalam sebuah laporan tahunan tentang kebebasan beragama, departemen luar negeri Amerika Serikat (AS) menemukan bahwa pemerintah China secara fisik menyiksa, menangkap, menahan, menyiksa, menjatuhkan hukuman penjara, atau melecehkan penganut kelompok agama terdaftar dan tidak terdaftar untuk kegiatan yang berkaitan dengan keyakinan dan praktik keagamaannya.

Pemerintah China sendiri telah merevisi undang-undang yang mengatur kelompok agama tahun lalu untuk pertama kalinya sejak tahun 2005, meningkatkan kontrol atas tempat-tempat ibadah karena membatasi pembangunan gereja di luar undang-undang dikenakan denda hingga Rp619 juta karena menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang tidak sah.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1459 seconds (0.1#10.140)