Majelis Umum PBB Kutuk Pendudukan Dataran Tinggi Golan Suriah, Desak Israel Mundur
loading...
A
A
A
Meskipun ada Resolusi 242 dan 338, Israel tidak menarik diri dari Dataran Tinggi Golan dan malah mengumumkan secara sepihak pada tahun 1981 bahwa mereka menggabungkan wilayah itu ke dalam entitas mereka. Tindakan ini tidak diakui PBB.
Selama pendudukan, Israel telah membangun permukiman, melakukan ekspropriasai lahan, dan mengubah karakter demografis wilayah tersebut.
Tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang melarang negara penjajah memindahkan penduduknya ke wilayah yang didudukinya.
Selama pendudukan, Israel telah membangun permukiman, melakukan ekspropriasai lahan, dan mengubah karakter demografis wilayah tersebut.
Tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang melarang negara penjajah memindahkan penduduknya ke wilayah yang didudukinya.
(sya)