Mahkamah Internasional Cari Bukti Kejahatan Perang yang Dilakukan Israel

Sabtu, 18 November 2023 - 17:05 WIB
loading...
Mahkamah Internasional Cari Bukti Kejahatan Perang yang Dilakukan Israel
Tentara Israel melakukan kejahatan perang dalam pertempuran melawan Hamas di Gaza. Foto/Reuters
A A A
GAZA - Jaksa Mahkamah Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan bahwa kantornya telah menerima “sejumlah besar informasi dan bukti” tentang dugaan kejahatan yang dilakukan selama perang Israel -Hamas.

Khan tidak merinci jenis informasi yang diterima kantornya.

Dia menyampaikan komentar tersebut dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat yang mengonfirmasi bahwa Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti telah mengajukan rujukan resmi negara ke pengadilan tentang “Situasi di Negara Palestina,” yang telah diselidiki kantornya sejak Maret 2021. Afrika Selatan mengumumkan rujukan tersebut pada hari Kamis.

Investigasi ICC dimulai sejak perang besar Israel-Hamas terakhir pada tahun 2014, namun juga mencakup konflik yang sedang berlangsung di Gaza.

Khan mengatakan kantor kejaksaan “akan melanjutkan keterlibatannya dengan semua aktor terkait, baik otoritas nasional, masyarakat sipil, kelompok penyintas, atau mitra internasional, untuk memajukan penyelidikan ini.”

Dia juga mengatakan bahwa dia akan “melanjutkan upaya saya untuk mengunjungi Negara Palestina dan Israel untuk bertemu dengan para penyintas, mendengar pendapat dari organisasi masyarakat sipil dan berinteraksi dengan rekan-rekan nasional yang relevan.”



Sementara itu, Khan mengungkapkan sesuai dengan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional, suatu Negara Pihak dapat merujuk kepada Jaksa Penuntut suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah tampaknya telah dilakukan dan meminta Jaksa untuk menyelidiki situasi tersebut untuk tujuan tersebut untuk menentukan apakah satu atau lebih orang tertentu harus didakwa melakukan kejahatan tersebut.

“Ini sedang berlangsung dan meluas hingga meningkatnya permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada 7 Oktober 2023,” kata Khan. “Sesuai dengan Statuta Roma, Kantor saya mempunyai yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah suatu Negara Pihak dan terhadap warga negara dari Negara Pihak.”

Baik Hamas maupun Israel telah dituduh melakukan kejahatan perang karena jumlah korban tewas akibat konflik tersebut meningkat. Serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 11.500 warga Palestina sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan Palestina di Ramallah, yang memanfaatkan sumber-sumber medis di daerah kantong yang dikuasai Hamas. Israel mengatakan serangan udaranya ditujukan untuk menargetkan komandan dan infrastruktur Hamas, menyusul serangan teror kelompok militan tersebut pada 7 Oktober yang menyebabkan 1.200 orang tewas di Israel dan 240 orang disandera.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)