2 Paman di India Dinyatakan Bersalah Memperkosa Keponakan Berumur 10 Tahun

Rabu, 01 November 2017 - 03:59 WIB
2 Paman di India Dinyatakan Bersalah Memperkosa Keponakan Berumur 10 Tahun
2 Paman di India Dinyatakan Bersalah Memperkosa Keponakan Berumur 10 Tahun
A A A
NEW DELHI - Sebuah pengadilan di India menyatakan dua pria bersalah telah memperkosa gadis berumur 10 tahun yang melahirkan seorang bayi pada Agustus lalu. Kedua pria itu adalah paman korban.

Sidang kasus yang jadi berita utama di India itu digelar pada hari Selasa. Vonis akan dijatuhkan pada hari Kamis (2/11/2017) besok.

Korban diketahui hamil pada pertengahan Juli lalu saat dia mengeluh sakit perut. Orang tuanya lantas membawanya ke rumah sakit.

Awalnya, hanya satu paman korban yang dituduh memperkosa korban. Tuduhan itu pun nyaris terbantahkan setelah sampel DNA bayi tidak cocok. Namun, sampel DNA ternyata cocok dengan tersangka kedua yang juga paman korban. Paman kedua akhirnya ditangkap.

Tim pembela kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan pada hari Senin. Pada hari Selasa, pengadilan menyatakan kedua terdakwa bersalah.

Mengutip laporan BBC, sidang untuk terdakwa pertama sudah berlangsung satu bulan. Sedangkan untuk terdakwa kedua, sidang berlangsung lebih cepat, yakni 18 hari.

Saat kehamilan korban berumur 30 minggu, sebuah gereja lokal di Chandigarh menolak permohonannya untuk melakukan aborsi. Tim dokter juga memperingatkan bahwa aborsi secara medis terlalu berisiko bagi korban.

Mahkamah Agung di India juga menolak untuk mengizinkan aborsi, dengan alasan serupa. Seorang bayi perempuan akhirnya dilahirkan korban. Bayi tersebut kemudian diserahkan kepada otoritas kesejahteraan anak dan disiapkan untuk diadopsi.

Hukum di India hanya mengizinkan aborsi untuk wanita yang usia kehamilannya kurang dari 20 minggu. Beberapa pengecualian berlaku untuk wanita, termasuk jika kehamilan wanita tersebut karena diperkosa.

Dalam kasus gadis 10 tahun ini, menurut polisi, korban sudah mengaku bahwa dia telah diperkosa beberapa kali dalam tujuh bulan terakhir oleh salah seorang pamannya yang berusia 40-an tahun.

Pelaku pada awalnya menolak tuduhan tersebut, namun pada akhirnya mengakuinya dengan bukti kecocokan hasil tes DNA bayi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5394 seconds (0.1#10.140)