Wanita Palestina Warga Negara Israel Ditangkap Gara-gara Status WhatsApp
loading...
A
A
A
TEL AVIV - Ini adalah momen mengerikan ketika seorang wanita ditangkap di Israel karena status WhatsApp. Yasmine Qaddourah, keturunan Palestina berkewarganegaraan Israel, terlihat sangat tertekan ketika petugas Israel menuduhnya 'menyebarkan simpati dan ikut serta dalam terorisme.'
“Dia mulai berteriak ketakutan, yang kemudian para petugas berteriak padanya untuk 'tutup mulut.' Suaminya, juga warga negara Israel, ditangkap beberapa saat kemudian,” ungkap laporan RT di Instagram.
Qaddourah dilaporkan mengubah status WhatsApp-nya pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan mengatakan, “Semoga Tuhan memberi mereka kemenangan dan melindungi mereka,” yang oleh pihak berwenang Israel dianggap merujuk pada Hamas, tanpa bukti.
Meskipun Qaddourah mengklaim yang dia maksud adalah Israel, dia sekarang menghadapi hukuman satu tahun penjara, berdasarkan undang-undang baru Israel yang mengkriminalisasi ‘konsumsi materi terorisme’.
Undang-undang baru Israel ini menjadi bentuk tekanan baru terhadap warganya, terutama mereka yang keturunan Arab, termasuk Palestina.
Kebijakan apartheid telah lama diterapkan di Israel sejak negara itu berdiri di tanah Palestina. Banyak aktivis hak asasi manusia mendesak agar Israel segera mencabut kebijakan apartheid terhadap warga Palestina.
Lihat Juga: IDF Terbitkan 1.100 Surat Perintah Penangkapan bagi Penghindar Wajib Militer Yahudi Ultra-Ortodoks
“Dia mulai berteriak ketakutan, yang kemudian para petugas berteriak padanya untuk 'tutup mulut.' Suaminya, juga warga negara Israel, ditangkap beberapa saat kemudian,” ungkap laporan RT di Instagram.
Qaddourah dilaporkan mengubah status WhatsApp-nya pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan mengatakan, “Semoga Tuhan memberi mereka kemenangan dan melindungi mereka,” yang oleh pihak berwenang Israel dianggap merujuk pada Hamas, tanpa bukti.
Meskipun Qaddourah mengklaim yang dia maksud adalah Israel, dia sekarang menghadapi hukuman satu tahun penjara, berdasarkan undang-undang baru Israel yang mengkriminalisasi ‘konsumsi materi terorisme’.
Undang-undang baru Israel ini menjadi bentuk tekanan baru terhadap warganya, terutama mereka yang keturunan Arab, termasuk Palestina.
Kebijakan apartheid telah lama diterapkan di Israel sejak negara itu berdiri di tanah Palestina. Banyak aktivis hak asasi manusia mendesak agar Israel segera mencabut kebijakan apartheid terhadap warga Palestina.
Lihat Juga: IDF Terbitkan 1.100 Surat Perintah Penangkapan bagi Penghindar Wajib Militer Yahudi Ultra-Ortodoks
(sya)