Perempuan India Bunuh Ayah Kandung yang Memperkosanya Selama 2 Tahun

Jum'at, 06 Oktober 2017 - 05:27 WIB
Perempuan India Bunuh Ayah Kandung yang Memperkosanya Selama 2 Tahun
Perempuan India Bunuh Ayah Kandung yang Memperkosanya Selama 2 Tahun
A A A
SAMBHAL - Seorang perempuan remaja 16 tahun di India membunuh ayah kandungnya yang telah memperkosa dirinya berulang kali selama dua tahun. Korban dipukul dengan tongkat hingga tewas saat melakukan serangan asusila lagi.

Remaja asal desa di Distrik Sambhal, Uttar Pradesh, mengatakan kepada polisi bahwa dia telah diperkosa oleh ayahnya sendiri selama dua tahun terakhir.

Para warga desa mengonfirmasi kepada polisi bahwa korban tewas adalah seorang pecandu alkohol dan dikenal karena perilakunya yang buruk. Mereka juga mengatakan bahwa korban telah membunuh istrinya sekitar sembilan tahun yang lalu.

Polisi telah memerintahkan tes kesehatan terhadap remaja perempuan itu untuk memverifikasi klaim pemerkosaan tersebut.

Remaja itu mengaku bahwa ayahnya pulang dalam keadaan mabuk pada Senin malam, 2 Oktober 2017, dan memperkosanya. Dia melawan dengan memukul ayahnya dengan tongkat yang berakhir dengan kematian.

Petugas polisi yang menyelidiki kasus tersebut, Shamshad Ali, mengatakan bahwa perempuan remaja itu datang ke kantor polisi pada hari Selasa (3/10/2017) bersama saudara perempuannya. Seorang tetangga juga ikut datang untuk berbagi cerita kepada polisi.

”Perempuan itu mengatakan kepada kami bahwa ayahnya telah memperkosa dia selama dua tahun terakhir. Dia diduga mengancam akan membunuhnya jika dia mengadu kepada siapapun,” kata Ali, mengutip kesaksian perempuan remaja yang identitasnya dilindungi tersebut.

”Dia bilang dia telah mengeluh kepada neneknya yang buta, tapi dia (sang nenek) tidak dapat membantunya. Gadis itu mengatakan bahwa pada hari Senin malam, ayahnya pulang dengan kondisi mabuk berat dan memperkosanya. Ketika dia mencoba menyerangnya lagi, dia memukulnya dengan tongkat di kepalanya. Setelah pukulan ini, dia meninggal di tempat,” ujar Ali, seperti dikutip IB Times, Jumat (6/10/2017).

Polisi telah mengajukan kasus pemerkosaan terhadap ayah yang telah tewas itu di bawah UU Anti-Pelanggaran Seksul untuk Perlindungan Anak-anak (POCSO) berdasarkan keluhan perempuan tersebut. Namun, belum ada tindakan yang diambil terhadapnya karena polisi yakin bahwa kejahatan tersebut dilakukan untuk membela diri.

”Investigasi telah dimulai dan berdasarkan bukti, polisi akan melakukan tindakan lebih lanjut. Kami juga meminta pendapat hukum mengenai kasus ini,” Inspektur Polisi Pankaj Kumar Pandey, petugas senior kepolisian Sambhal kepada The Indian Express.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3616 seconds (0.1#10.140)