Turki Bersiap Seret Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional
loading...
A
A
A
ANKARA - Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan pekan lalu dalam rapat umum pro-Palestina bahwa mereka akan menyatakan Israel sebagai “penjahat perang” bagi dunia.
Pihak berwenang kini mencari cara membawa kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menurut laporan Daily Sabah.
Berdasarkan laporan tersebut, Menteri Kehakiman Turki Yılmaz Tunc, sebelumnya telah mengatakan resolusi PBB merupakan pernyataan penting yang membuktikan Israel melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Resolusi tersebut mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua tindakan teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran,” ujar Tunc.
Resolusi ini juga menuntut, “Semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.”
Tunc mengatakan dalam postingan di media sosial bahwa resolusi PBB adalah “hukum lunak”, namun menekankan sifat hukum internasional yang mengikat secara hukum.
“Resolusi-resolusi yang disetujui oleh mayoritas telah diterima sebagai bukti dalam proses Mahkamah Internasional di masa lalu,” tegas dia.
Pihak berwenang kini mencari cara membawa kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), menurut laporan Daily Sabah.
Berdasarkan laporan tersebut, Menteri Kehakiman Turki Yılmaz Tunc, sebelumnya telah mengatakan resolusi PBB merupakan pernyataan penting yang membuktikan Israel melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Resolusi tersebut mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua tindakan teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran,” ujar Tunc.
Resolusi ini juga menuntut, “Semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional.”
Tunc mengatakan dalam postingan di media sosial bahwa resolusi PBB adalah “hukum lunak”, namun menekankan sifat hukum internasional yang mengikat secara hukum.
“Resolusi-resolusi yang disetujui oleh mayoritas telah diterima sebagai bukti dalam proses Mahkamah Internasional di masa lalu,” tegas dia.
(sya)