Pertama Kali di Swedia, Pria Bakar Al-Qur'an Dinyatakan Bersalah

Kamis, 12 Oktober 2023 - 23:02 WIB
loading...
A A A
Pengadilan mengatakan musik tersebut sangat terkait dengan serangan di Christchurch, Selandia Baru, pada tahun 2019 di mana seorang supremasi kulit putih Australia membunuh 51 orang di dua masjid.

Dalam sidang, terdakwa membantah melakukan kesalahan, dengan alasan bahwa tindakannya merupakan kritik terhadap Islam sebagai sebuah agama. Namun pengadilan menolak argumen tersebut.

“Pengadilan memutuskan bahwa musik yang dipilih untuk film dengan konten seperti itu tidak dapat ditafsirkan dengan cara lain selain sebagai ancaman terhadap umat Islam,” imbuh putusan pengadilan dalam sebuah pernyataan.

“Isi film tersebut dan bentuk publikasinya sedemikian rupa sehingga jelas bahwa tujuan utama terdakwa hanyalah untuk mengungkapkan ancaman dan penghinaan.”

Belum diketahui jadwal sidang penjatuhan hukuman terhadap terdakwa.
(mas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)