KJRI Melbourne Gandeng Imigrasi Tingkatkan Pelindungan WNI di Luar Negeri

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:16 WIB
loading...
KJRI Melbourne Gandeng...
KJRI Melbourne bekerja sama dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian (Dit Sistik) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan pelindungan WNI. Foto/KJRI Melbourne
A A A
MELBOURNE - KJRI Melbourne bekerja sama dengan Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian (Dit Sistik) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan ‘kerja intensif bersama’ pada saat kunjungan kerja Dit Sistik ke KJRI Melbourne pada 9-14 Oktober 2023.

Kerja sama itu mengusung semangat peningkatan pelayanan dan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Delegasi Dit Sistik yang dipimpin Indra Sakti Suherman selaku Subkoordinator Pengelolaan Data dan Laporan Perlintasan melakukan pendampingan teknis dalam bentuk pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan SIMKIM untuk penerbitan paspor, penyiapan peralatan mobile SIMKIM untuk layanan paspor dengan sistem ‘jemput bola’, troubleshooting pada masalah perangkat keras dan lunak.

Selain itu dilakukan pula konsultasi dan pembahasan mendalam mengenai masalah-masalah keimigrasian yang dihadapi oleh KJRI, terkait proses penerbitan paspor bagi WNI dengan kasus khusus, termasuk penerbitan paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, serta mengenai isu-isu kekonsuleran lainnya.

Pendampingan teknis dan konsultasi isu keimigrasian ini menjadi sangat penting dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri, khususnya pada wilayah kerja KJRI Melbourne yaitu Victoria dan Tasmania, dimana terdapat sekitar 18.000 total WNI, yang memerlukan layanan paspor dan dokumen kependudukan lainnya.

Indra menjelaskan, paspor merupakan bukti dan identitas utama mengenai status kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negeri, “Paspor itu seperti nyawa ketika berada di luar tanah air, karena itulah bukti bahwa seseorang itu adalah Warga Negara Indonesia’.”

Baca juga: Drone Murah Hamas Bikin Tembok Perbatasan Canggih Israel Kocar-kacir

Dia memaparkan sebagaimana tertera pada Undang-Undang No 12 Tahun 2006, WNI dapat terancam kehilangan status kewarganegaraannya apabila seseorang berada di luar negeri selama lima tahun berturut-turut dan tidak memberitahu pada Perwakilan RI yang merangkap wilayah tempat Yang Bersangkutan berdomisili.

Selain itu, pada UU dimaksud disebut pula bahwa penyebab lainnya seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan adalah apabila seseorang dimaksud mempunyai paspor, atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Sering terjadi, warga Indonesia di Australia telah memperoleh paspor dari negara setempat, namun tidak melaporkannya kepada Perwakilan RI, padahal Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan sistem kewarganegaraan ganda.

Selain itu, cukup sering ditemukan kasus dimana WNI memiliki paspor dan izin tinggal (visa) yang masa berlakunya telah habis, sehingga menjadi overstayer atau undocumented.

Hal ini dapat menjadi masalah bagi pemerintah setempat dan berpotensi mengganggu hubungan bilateral kedua negara.

Dalam kaitan ini, porsi pelindungan yang diberikan oleh KJRI adalah dengan menerbitkan dokumen kependudukan bagi Yang Bersangkutan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Setelah pendampingan teknis ini dilaksanakan, diproyeksikan KJRI dapat memberikan layanan dan pelindungan yang jauh lebih baik, cepat, tanggap dan terukur.

Ke depannya, KJRI juga menyambut baik rencana dan penjajakan oleh Dit Sistik, Imigrasi dalam penggunaan metode dan feature Face Recognition pada sistem identifikasi imigrasi.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Negara Tetangga Indonesia...
Negara Tetangga Indonesia Ini dan Sekutunya Kembangkan Drone Bawah Laut
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Kematian Akibat Wabah...
Kematian Akibat Wabah Ebola di RD Kongo Tembus 200 Orang
Trump: Iran Sudah Tamat!
Trump: Iran Sudah Tamat!
Rekomendasi
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Berita Terkini
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved