Tegas! PBB Sebut Pengepungan Total Jalur Gaza Langgar Hukum Internasional

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:10 WIB
loading...
Tegas! PBB Sebut Pengepungan Total Jalur Gaza Langgar Hukum Internasional
PBB menegaskan pengepungan total Jalur Gaza melanggar Hukum Internasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JENEWA - Pengepungan total yang dilakukan Israel di Jalur Gaza , yang merampas barang-barang penting bagi warga sipil untuk bertahan hidup, dilarang berdasarkan hukum internasional. Hal itu diungkapkan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak asasi manusia, Volker Turk.

Turk mengatakan bahwa martabat dan kehidupan masyarakat harus dihormati ketika ia menyerukan semua pihak untuk meredakan situasi ledakan bom mesiu.

Kelompok militan Palestina Hamas, yang menculik sekitar 150 orang dalam serangan mendadak akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus “menargetkan” warga Gaza tanpa peringatan.

Ancaman tersebut muncul setelah Israel pada hari Senin memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza, memutus pasokan makanan, air dan listrik, serta memicu kekhawatiran akan situasi kemanusiaan yang semakin menyedihkan.



“Hukum humaniter internasional jelas: Kewajiban untuk terus melakukan tindakan pencegahan untuk menyelamatkan penduduk sipil dan benda-benda sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,” kata Turk dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Channel News Asia, Selasa (10/10/2023).

Menurut pernyataan itu, pengepungan tersebut berisiko memperburuk situasi hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sudah buruk di Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka.

“Pengenaan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” tegas Turk.

"Pembatasan apa pun terhadap pergerakan orang dan barang untuk melakukan pengepungan harus dibenarkan karena kebutuhan militer atau dapat dikenai hukuman kolektif," tambah pernyataan itu.



(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)