Mohammed bin Salman Malu Arab Saudi Akan Eksekusi Warga karena Tweet, tapi Tak Bertindak

Minggu, 01 Oktober 2023 - 19:40 WIB
loading...
A A A
“Ini adalah undang-undang buruk baru yang mulai berlaku pada tahun 2017 ketika Mohammed bin Salman menjadi putra mahkota.”

Tuduhan spesifik terhadap Mohammed al-Ghamdi berpusat pada postingan yang mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan terhadap ulama yang dipenjara termasuk Salman al-Awda dan Awad al-Qarni.

Jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap kedua ulama tersebut.

Putra Awda, Abdullah Alaoudh, mengatakan ekspresi malu Pangeran Mohammed atas kasus Ghamdi tidak dapat dipercaya.

"Pernyataan putra mahkota tidak serius dan merupakan bagian dari penghindaran, upaya untuk mengatasi rakyat Amerika dan meningkatkan citranya," kata Alaoudh, direktur Freedom Initiative yang berbasis di Saudi.

Areej al-Sadhan, yang saudara laki-lakinya menjalani hukuman 20 tahun penjara karena postingan media sosial yang mengkritik monarki, mengatakan Pangeran Mohammed memiliki kekuatan untuk membatalkan hukuman tersebut.

“Dengan satu tanda tangan, dia bisa membebaskan semua tahanan tidak bersalah yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang ini,” katanya, mengacu pada undang-undang kontraterorisme.

Arab Saudi juga berada di bawah pengawasan global yang ketat tahun lalu atas hukuman yang telah dijatuhkan selama puluhan tahun menjatuhkan hukuman terhadap dua wanita Saudi; Salma al-Shehab dan Nourah al-Qahtani, karena posting-an online yang mengkritik pemerintah.

Seorang pejabat Saudi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena sensitifnya masalah ini, mengatakan kepada AFP bahwa hukuman keras untuk postingan media sosial adalah pekerjaan hakim konservatif yang ingin mempermalukan putra mahkota di depan dunia.

Pangeran Mohammed ingin mengubah citra Arab Saudi di bawah agenda reformasi Visi 2030, yang bertujuan untuk mengubah perekonomian kerajaan Teluk yang bergantung pada minyak, termasuk melalui pariwisata global dan mengubahnya menjadi pusat bisnis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)