Mohammed bin Salman Malu Arab Saudi Akan Eksekusi Warga karena Tweet, tapi Tak Bertindak

Minggu, 01 Oktober 2023 - 19:40 WIB
loading...
A A A
Saudara laki-laki Ghamdi, kritikus pemerintah yang berbasis di Inggris, Saeed al-Ghamdi, mengatakan kepada AFP bahwa Pangeran Mohammed bin Salman dapat mengubah undang-undang— dan menentukan hasil dari setiap kasus—jika dia mau.

Arab Saudi adalah negara monarki absolut tanpa Parlemen terpilih dan tidak mengizinkan oposisi politik.

Hakim diangkat atas perintah kerajaan.

“Semuanya ada di tangan putra mahkota,” kata Saeed al-Ghamdi, yang dilansir AFP, Minggu (1/10/2023).

“Karena dia mengetahui ada putusan pengadilan yang membuatnya malu, dia mempunyai kesempatan untuk membatalkannya.”

Dia menambahkan: “Saya berharap akan ada kemunduran yang nyata, tidak hanya dengan membatalkan hukuman mati tetapi juga dengan membebaskan dia dan [orang-orang yang terjebak dalam] semua kasus serupa.”

Ghamdi diadili berdasarkan undang-undang kontraterorisme yang disahkan pada tahun 2017, tahun yang sama ketika Pangeran Mohammed bin Salman menjadi putra mahkota.

Pada saat itu, Human Rights Watch mengecam definisi terorisme yang tidak jelas dalam undang-undang tersebut, yang memungkinkan pihak berwenang untuk terus menargetkan kritik yang bersifat damai.

Joey Shea, peneliti Arab Saudi untuk Human Rights Watch, mengatakan pada konferensi pers online minggu ini bahwa penerapan undang-undang kontraterorisme melemahkan klaim Pangeran Mohammed bahwa hukuman terhadap Ghamdi adalah produk dari undang-undang lama yang belum diubah.

“Ini bukanlah undang-undang lama yang buruk,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)