DPR AS Pilih Potong Gaji Menteri Pertahanan Jadi Rp16.000 Setahun

Kamis, 28 September 2023 - 19:14 WIB
loading...
DPR AS Pilih Potong Gaji Menteri Pertahanan Jadi Rp16.000 Setahun
Menteri Pertahanan AS Lloyd Austin. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Para anggota DPR AS dari Partai Republik menyuarakan rasa frustrasi mereka atas kinerja militer. Mereka pun mengeluarkan amandemen yang menyerukan pemotongan gaji Menteri Pertahanan Lloyd Austin menjadi kurang dari USD1 (Rp16.000) per tahun.

Amandemen terhadap rancangan undang-undang alokasi Pentagon, yang akan memotong gaji Austin dari gajinya saat ini yang lebih dari USD221,000 per tahun, disahkan DPR pada Rabu (27/9/2023).

Langkah tersebut kemungkinan besar tidak akan diberlakukan, mengingat RUU tersebut juga harus disetujui Senat yang dikuasai Partai Demokrat dan ditandatangani Presiden Joe Biden.

Namun setidaknya secara simbolis, hal ini menandai teguran Partai Republik lainnya terhadap kepemimpinan militer AS saat ini.

“Banyak orang Amerika setuju: Kami tidak ingin militer Amerika Serikat dipimpin oleh kegagalan, sehingga menyebabkan kami menjadi lemah,” tegas Anggota Parlemen Marjorie Taylor Greene (Partai Republik Georgia), yang memperkenalkan amandemen tersebut.

Dia kemudian memposting pernyataan yang memuji pengesahan undang-undang tersebut, dengan mengatakan, “Di bawah kepemimpinannya yang gagal, militer kita dihancurkan, dan dia tidak layak untuk bertugas lebih lama lagi.”



Greene dan anggota Partai Republik lainnya mengutip serangkaian dugaan kesalahan Pentagon dalam beberapa tahun terakhir, termasuk penarikan diri yang kacau dari Afghanistan pada Agustus 2021, kekurangan perekrutan, dan mandat vaksinasi Covid-19 yang dicabut di tengah tantangan hukum.

Amandemen pada Rabu menandai pertama kalinya sejak Biden menjabat pada Januari 2021 di mana anggota parlemen menggunakan aturan Holman untuk melawan anggota pemerintahannya.

Taktik ini, yang pertama kali diterapkan pada 1876, memungkinkan dilakukannya amandemen terhadap anggaran belanja untuk mengurangi gaji pegawai tertentu, memecat mereka, atau memotong program pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)