AI dan ASEAN Kritik Vonis Terhadap Ahok

Rabu, 10 Mei 2017 - 13:55 WIB
AI dan ASEAN Kritik Vonis Terhadap Ahok
AI dan ASEAN Kritik Vonis Terhadap Ahok
A A A
JAKARTA - Kelompok pemantau Amnesty Internasional (AI), dan Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) melemparkan kritikan atas putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
AI, dalam sebuah pernyataan menuturkan, hukuman terhadap Ahok adalah sesuatu yang tidak adil. AI kemudian menyerukan pemerintah Indonesia untuk merevisi, atau bahkan mencabut undang-undang (UU) penistaan agama.
"Putusan ini menunjukkan ketidakadilan yang melekat pada hukum penghujatan di Indonesia, yang harus segera dicabut," kata Champa Patel, Direktur Asia Tenggara dan Pasifik untuk AI, dalam sebuah pernyataan yang diunggah di laman resmi AI pada Rabu (10/5).
"Meskipun protes atas ketidakbersalahan dan bukti bahwa kata-katanya dimanipulasi untuk tujuan politik, dia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Putusan tersebut akan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang toleran," sambungnya.
Sementara itu, APHR menyebut putusan tersebut sangat membingungkan. APHR menyebut putusan ini menempatkan posisi Indonesia sebagai pemimpin ASEAN dalam hal demokrasi dan keterbukaan dalam bahaya.
"Putusan tersebut sangat membingungkan, tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga bagi seluruh kawasan ASEAN. Indonesia dianggap sebagai pemimpin regional dalam hal demokrasi dan keterbukaan. Keputusan ini menempatkan posisi tersebut dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran, dan beragam," kata Charles Santiago, anggota Parlemen Malaysia, sekaligus Ketua APHR.
Charles menyebut, Ahok telah menjadi korban meningkatnya ekstremisme dan politik identitas religius. Dia juga menuturkan keputusan ini memiliki dampak di luar keadilan bagi satu individu.
"Ini adalah kemenangan untuk intoleransi dan pertanda buruk hak-hak minoritas. Pada saat kebebasan fundamental, termasuk kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama, berada di bawah ancaman yang semakin meningkat di seluruh wilayah, putusan ini mengirimkan sinyal yang salah kepada tetangga Indonesia di masyarakat ASEAN," tambahnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4892 seconds (0.1#10.140)