Mesir Larang Niqab di Sekolah, Jagad Media Sosial Bergejolak
loading...
A
A
A
KAIRO - Mesir pada awal pekan ini mengeluarkan larangan yang melarang siswi sekolah mengenakan penutup wajah atau niqab di sekolah. Kebijakan ini memicu perdebatan di media sosial, dengan banyak netizen menyebut larangan itu bersifat menindas sementara yang lain menyatakan dukungan mereka.
“Segala bentuk penutup kepala yang bertentangan dengan kondisi di mana wajah tidak terlihat tidak dapat diterima," bunyi pernyataan Kementerian Pendidikan Mesir yang diterbitkan di surat kabar milik pemerintah Akhbar al-Youm seperti dilansir dari Al Arabiya, Rabu (13/9/2023).
Pernyataan itu menyatakan bahwa siswi akan diperbolehkan mengenakan jilbab jika mereka mau, namun harus dengan warna yang dipilih oleh kementerian dan direktorat pendidikan setempat.
Menurut pernyataan Kementerian Pendidikan Mesir, seorang siswa harus memutuskan apakah mereka ingin menutupi rambut mereka berdasarkan keinginan pribadinya tanpa tekanan atau paksaan dari orang atau entitas lain selain orang tua.
Pernyataan tersebut juga menambahkan bahwa orang tua harus diberitahu tentang pilihan anak perempuan mereka dan bahwa pihak berwenang akan memverifikasi pengetahuan wali murid tentang pilihan siswa mengenai penutup kepala.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun ajaran pada 30 September hingga Juni 2024. Keputusan tersebut akan berlaku baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kritik terhadap aturan berpakaian baru itu pun bermunculan di media sosial dan menuduh pemerintah mencampuri hak-hak perempuan.
“Biarkan wanita mengenakan apa pun yang mereka anggap cocok. Kami ingin dunia yang bebas dan setara bagi perempuan untuk memutuskan apa yang akan mereka kenakan tanpa campur tangan negara,” tulis seorang netizen bernama Zainab Dabo di X, yang secara dulu dikenal sebagai Twitter.
Mereka yang menentang larangan tersebut mengatakan bahwa Niqab adalah kewajiban agama dan tidak boleh dipolitisasi.
“Segala bentuk penutup kepala yang bertentangan dengan kondisi di mana wajah tidak terlihat tidak dapat diterima," bunyi pernyataan Kementerian Pendidikan Mesir yang diterbitkan di surat kabar milik pemerintah Akhbar al-Youm seperti dilansir dari Al Arabiya, Rabu (13/9/2023).
Pernyataan itu menyatakan bahwa siswi akan diperbolehkan mengenakan jilbab jika mereka mau, namun harus dengan warna yang dipilih oleh kementerian dan direktorat pendidikan setempat.
Menurut pernyataan Kementerian Pendidikan Mesir, seorang siswa harus memutuskan apakah mereka ingin menutupi rambut mereka berdasarkan keinginan pribadinya tanpa tekanan atau paksaan dari orang atau entitas lain selain orang tua.
Pernyataan tersebut juga menambahkan bahwa orang tua harus diberitahu tentang pilihan anak perempuan mereka dan bahwa pihak berwenang akan memverifikasi pengetahuan wali murid tentang pilihan siswa mengenai penutup kepala.
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun ajaran pada 30 September hingga Juni 2024. Keputusan tersebut akan berlaku baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kritik terhadap aturan berpakaian baru itu pun bermunculan di media sosial dan menuduh pemerintah mencampuri hak-hak perempuan.
“Biarkan wanita mengenakan apa pun yang mereka anggap cocok. Kami ingin dunia yang bebas dan setara bagi perempuan untuk memutuskan apa yang akan mereka kenakan tanpa campur tangan negara,” tulis seorang netizen bernama Zainab Dabo di X, yang secara dulu dikenal sebagai Twitter.
Mereka yang menentang larangan tersebut mengatakan bahwa Niqab adalah kewajiban agama dan tidak boleh dipolitisasi.