Bisakah Trump Didiskualifikasi dari Status Kepresidenan karena Provokasi Serangan ke Capitol?

Rabu, 13 September 2023 - 03:35 WIB
loading...
Bisakah Trump Didiskualifikasi...
Donald Trump menghadapi banyak tantangan dalam pencalonan presiden untuk pemilu 2024. Foto/Reuters
A A A
WASHINGTON - Mantan Presiden Donald Trump dilarang kembali bertarung memperebutkan kursi presiden di Gedung Putih. Demikian diungkapkan lawan politiknya.

Apa pemicunya? Banyak orang berpendapat peran Trump dalam serangan Capitol pada 6 Januari 2021 sama dengan mendukung "pemberontakan" sebagaimana didefinisikan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Berikut adalah teori hukum dan peluang jangka panjangnya untuk menghalangi kandidat terdepan dalam nominasi presiden dari Partai Republik pada pemilu November 2024.

Berikut adalah 5 penjelasan hukum konstitusi yang menjelaskan kenapa Trump bisa didiskualifikasi sebagai Presiden AS karena insiden 6 Januari 2021.

1. Trump Bisa Didiskualifikasi sebagai Presiden

Bisakah Trump Didiskualifikasi dari Status Kepresidenan karena Provokasi Serangan ke Capitol?

Foto/Reuters

Beberapa pakar hukum mengatakan tindakan Trump pada 6 Januari mendiskualifikasi dia sebagai presiden. Mereka mengutip pidatonya yang berapi-api kepada para pendukungnya yang kemudian menyerbu Capitol dalam upaya yang gagal untuk menghentikan Kongres mengesahkan pemilihan Presiden Demokrat Joe Biden.

Mereka mengutip Pasal 3 Amandemen ke-14 pasca-Perang Saudara, yang melarang pejabat pemerintah yang "terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan" untuk memegang jabatan.

Kelompok advokasi Citizens for Responsibility and Ethics di Washington mengajukan gugatan di Colorado pada 6 September untuk melarang pejabat tinggi pemilu negara bagian tersebut memasukkan Trump dalam pemilu November 2024, dengan mengutip Bagian 3.

Tuntutan hukum yang lebih besar terhadap pejabat pemilu negara bagian mungkin akan terjadi, sehingga akan mengundang perselisihan hukum di seluruh 50 negara bagian mengenai pertanyaan hukum yang sebagian besar belum teruji dan berpotensi memiliki implikasi luas mengenai siapa yang diizinkan untuk memegang jabatan federal.


2. Trump Dituduh Memicu Pemberontakan

Bisakah Trump Didiskualifikasi dari Status Kepresidenan karena Provokasi Serangan ke Capitol?

Foto/Reuters

Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemakzulan Trump yang kedua menuduhnya menghasut pemberontakan pada 6 Januari, namun Senat Partai Republik hanya memperoleh cukup suara untuk membebaskannya.

Dia sekarang menunggu persidangan atas empat dakwaan pidana, termasuk dua dakwaan terkait upayanya untuk membalikkan kekalahannya pada tahun 2020, yang secara keliru dia klaim sebagai hasil penipuan.

Trump tidak dituduh melakukan pemberontakan atau pemberontakan.

Beberapa pakar hukum mengatakan upaya untuk mendiskualifikasi Trump dapat menjadi preseden buruk yang akan memberdayakan pejabat pemilu negara bagian untuk secara sepihak mendiskualifikasi kandidat berdasarkan interpretasi mereka sendiri tentang "pemberontakan."

Mendiskualifikasi kandidat berdasarkan kejahatan yang belum pernah mereka lakukan, atau bahkan tidak dituduhkan, dapat melanggar hak mereka atas proses hukum dan perlindungan yang setara, yang juga diabadikan dalam Amandemen ke-14.

3. Perlu Tindakan Kongres untuk Mendiskualifikasi Trump sebagai Presiden

Pasal 3 tidak memiliki mekanisme penegakan yang jelas. Beberapa pakar hukum mengatakan diperlukan tindakan Kongres untuk menerapkannya. Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa pejabat pemilu negara bagian wajib menerapkan peraturan ini ketika mempertimbangkan kandidat yang akan mengikuti pemungutan suara dan dapat dipaksa melakukan hal tersebut berdasarkan perintah pengadilan.

Para pemilih dan kelompok yang mewakili mereka perlu membujuk menteri luar negeri di 50 negara bagian – banyak dari mereka terpilih sebagai anggota Partai Republik dan sekutu Trump – untuk menentukan bahwa Trump didiskualifikasi atau membujuk hakim untuk melarang mereka memasukkan Trump ke dalam pemungutan suara.

Agar manuver tersebut berhasil, para pendukungnya perlu membujuk para pejabat di negara-negara bagian yang berhaluan Partai Republik untuk memblokir Trump dari pemungutan suara bahwa ia akan ditolak mendapatkan 270 suara dari Electoral College yang diperlukan untuk meraih kemenangan.

Upaya-upaya tersebut hampir pasti akan menimbulkan tantangan hukum dari Partai Republik.

4. Belum Pernah Ada Presiden AS Didiskualifikasi

Bisakah Trump Didiskualifikasi dari Status Kepresidenan karena Provokasi Serangan ke Capitol?

Foto/Reuters

Bagian 3 digunakan untuk mendiskualifikasi banyak orang dari jabatannya setelah Perang Saudara AS tahun 1861-1865, namun sejak itu hampir seluruhnya tidak aktif lagi.

Namun, pada bulan September 2022, kelompok advokasi yang sama yang menggugat agar Trump tidak ikut serta dalam pemungutan suara di Colorado membujuk seorang hakim di New Mexico untuk memecat seorang komisaris daerah dari jabatannya atas partisipasinya dalam pemberontakan 6 Januari.

5. Diskualifikasi Trump Perlu Usaha Panjang dan Keras

Bisakah Trump Didiskualifikasi dari Status Kepresidenan karena Provokasi Serangan ke Capitol?

Foto/Reuters

Upaya ini menghadapi rintangan yang panjang. Hal ini memerlukan upaya untuk membujuk atau memaksa pejabat pemilu agar Trump tidak ikut serta dalam pemungutan suara di negara-negara bagian yang diperintah oleh sekutu-sekutunya dari Partai Republik.

Hal ini juga dapat mengundang pertarungan hukum yang sangat besar, yang pada akhirnya akan diputuskan oleh Mahkamah Agung AS yang didominasi oleh mayoritas konservatif 6-3 termasuk tiga orang yang ditunjuk oleh Trump.

Selama pertikaian dengan anggota DPR dari Partai Republik mengenai plafon utang negara sebesar USD31,4 triliun, Biden pada bulan Mei melontarkan gagasan untuk menggunakan Bagian 4 dari Amandemen ke-14 untuk secara sepihak menaikkan batas utang, namun ia tidak pernah melaksanakan ancaman tersebut.

Ada juga pertanyaan hukum tentang seberapa sukses manuver tersebut.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)