Luar Biasa, Bos Kripto Dihukum Penjara 11.196 Tahun di Turki

Selasa, 12 September 2023 - 09:18 WIB
loading...
Luar Biasa, Bos Kripto...
Bos kripto Faruk Fatih Ozer dan dua saudara kandungnya dijatuhi hukuman penjara masing-masing 11.196 tahun di Turki atas tuduhan penipuan. Foto/Anadolu
A A A
ANKARA - Seorang bos mata uang kripto Turki dan dua saudara kandungnya masing-masing telah dijatuhi hukuman penjara selama 11.196 tahun. Mereka dituduh menipu investor jutaan dolar.

Mengutip laporan dari BBC, Selasa (12/9/2023), Faruk Fatih Ozer (29), melarikan diri ke Albania pada tahun 2021 dengan membawa aset investor setelah bursa Thodex miliknya tiba-tiba runtuh.

Dia diekstradisi kembali ke Turki pada bulan Juni dan dinyatakan bersalah atas pencucian uang, penipuan dan kejahatan terorganisir.

Hukuman penjara yang luar biasa lama itu dijatuhkan pada Kamis pekan lalu.

Ozer, seperti dikutip media pemerintah Turki, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia “tidak akan bertindak amatiran” jika niatnya adalah kriminal.

Baca Juga: Turki Menghukum Ustad Selebriti Harun Yahya 1.075 Tahun Penjara

“Saya cukup pintar untuk memimpin institusi mana pun di dunia,” tulis kantor berita Anadolu mengutip pernyataannya.

“Itu terbukti di perusahaan yang saya dirikan pada usia 22 tahun ini.”

Hukuman penjara yang luar biasa seperti itu biasa terjadi di Turki, sejak penghapusan hukuman mati pada tahun 2004.

Adnan Oktar alias Harun Yahya, seorang pengkhotbah aliran sesat di televisi, dipenjara selama 8.658 tahun pada tahun 2022 karena penipuan dan kejahatan seks. Sepuluh pengikutnya menerima hukuman yang sama.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Selat Hormuz Berkecamuk,...
Selat Hormuz Berkecamuk, Turki Tawarkan Jalur Kereta Api Hejaz Modern
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Agen Mata-mata Israel...
Agen Mata-mata Israel Isyaratkan Mesir dan Turki sebagai Target Perang Berikutnya
Erdogan Dorong Negara...
Erdogan Dorong Negara Muslim Bersatu Beri Pelajaran ke Netanyahu
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Taiwan Luncurkan Puluhan...
Taiwan Luncurkan Puluhan Rudal HIMARS ke Arah China
Iran Gempur Pangkalan...
Iran Gempur Pangkalan AS di Yordania, Klaim Hancurkan Banyak Jet Tempur 
Rekomendasi
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved