Anggota DPR Malaysia: Tak Masalah Pemerkosa Nikahi Korbannya

Kamis, 06 April 2017 - 02:18 WIB
Anggota DPR Malaysia: Tak Masalah Pemerkosa Nikahi Korbannya
Anggota DPR Malaysia: Tak Masalah Pemerkosa Nikahi Korbannya
A A A
KUALA LUMPUR - Seorang anggota parlemen atau DPR Malaysia memicu kemarahan publik setelah berkomentar pelaku pemerkosaan tidak masalah jika menikah dengan korbannya. Dia juga setuju gadis sembilan tahun menikah jika secara fisik dan rohani sudah siap.

Komentar politikus bernama Shabudin Yahaya ini muncul setelah Malaysia gagal untuk mengkriminalisasi pernikahan anak dalam hukum terbarunya.

”Mereka yang mencapai pubertas pada usia sembilan atau 12 tahun. Dan pada saat itu, tubuh mereka sudah mirip dengan mereka yang berusia 18 tahun. Jadi, secara fisik dan rohani, itu bukan penghalang bagi gadis untuk menikah,” kata Shabudin, anggota DPR dari Koalisi Barisan Nasional di parlemen pada hari Selasa, seperti dikutip Reuters, semalam (5/4/2017).

Dia melanjutkan, “tak masalah dengan korban pemerkosaan dinikahi pria yang memperkosanya, karena hal itu akan memungkinkan dia (korban) untuk menghindari masa depan yang suram”.

”Mungkin melalui pernikahan mereka dapat (hidup) sehat, kehidupannya lebih baik. Dan orang yang diperkosa tidak selalu memiliki masa depan yang suram. Dia setidaknya akan memiliki suami dan ini bisa berfungsi sebagai obat untuk masalah-masalah sosial yang berkembang,” ujarnya.

Komentar politikus Malaysia ini memicu kemarahan publik di media sosial. Seorang menteri di Malaysia, Abdul Rahman Dahlan, juga turut mengecam komentar anggota DPR tersebut. Menurutnya, komentar itu mengejutkan dan mengecewakan.

“Shabudin Yahya, Anda mengabadikan budaya pemerkosaan dengan pernyataan menjijikkan Anda. Saya berharap itu adalah berita palsu, tapi (ternyata) tidak!,” kecam warga Malaysia Daphne Iking via akun Twitter @DaphCLPT.

“Shabudin harus menikahi pemerkosanya,” kecam pengguna Twitter lainnya, Sheena Liam via akun @SheenaLiam.

Namun, Shabudin bukan satu-satunya anggota DPR Malaysia yang mendukung pernikahan anak. Sebuah rancangan undang-undang (RUU) telah diajukan para anggota parlemen kubu oposisi untuk mengamandemen UU Pelanggaran Seksual Terhadap Anak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4496 seconds (0.1#10.140)