Pria RI Dituduh Lakukan Serangan Seks pada Lelaki Mabuk di Australia

Senin, 20 Maret 2017 - 09:08 WIB
Pria RI Dituduh Lakukan Serangan Seks pada Lelaki Mabuk di Australia
Pria RI Dituduh Lakukan Serangan Seks pada Lelaki Mabuk di Australia
A A A
MELBOURNE - Seorang pria berkebangsaan Indonesia dituduh melakukan serangan seks terhadap lelaki mabuk di Australia. Pria Indonesia berusia 24 tahun tersebut dipaksa menyerahkan paspornya.

Dia didakwa dengan dua tuduhan melakukan penyerangan seksual pada tanggal 11 Maret di Kota Cairns.

Hakim pengadilan Cairns mengatakan bahwa terdakwa telah tinggal di Melbourne dengan masa visa 12 bulan. Selama berada di Australia, dia telah bekerja hingga 88 jam kerja.

Pejabat polisi senior setempat, Stuart Berry, menggambarkan tuduhan kekerasan seksual bersifat serius.

”Ini kasus yang kuat,” katanya. Menurutnya, rekaman CCTV menunjukkan bahwa terdakwa datang dan keluar dari ruangan.

Pelapor atau pengadu kasus ini diduga berbicara kepada teman-temannya tentang insiden tersebut. Pengadilan tidak merinci identitas pria Indonesia tersebut dengan alasan masalah hukum.

Terdakwa tidak memiliki sejarah melakukan tindakan kriminal sebelumnya. Pengacaranya, Richard Whitla, dari O'Reilly Stevens Lawyers, mengatakan kliennya tidak dalam posisi pemicu kasus ini. Menurutnya, kliennya memiliki hak untuk menyelamatkan diri.

”Tuduhan dipertentangkan sejak awal,” kata Whitla, seperti dikutip Herald Sun, Senin (20/3/2017). Pria Indonesia itu akan diizinkan untuk kembali ke Melbourne dalam kondisi “tahanan rumah” dan wajib lapor.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3395 seconds (0.1#10.140)