Eksekusi Warga Palestina, Tentara Israel Hanya Dibui 18 Bulan

Rabu, 22 Februari 2017 - 06:20 WIB
Eksekusi Warga Palestina, Tentara Israel Hanya Dibui 18 Bulan
Eksekusi Warga Palestina, Tentara Israel Hanya Dibui 18 Bulan
A A A
TEL AVIV - Seorang tentara Israel bernama Elor Azaria, hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kesalahannya mengeksekusi mati warga Palestina yang sudah terluka parah. Korban yang bernama Abdel al-Fattah al-Sharif, 21, ditembak mati dari jarak dekat di Hebron pada tahun lalu.

Vonis ringan terhadap Azaria itu dikecam kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin Palestina. Hukuman dijatuhkan oleh pengadilan militer Israel pada hari Selasa kemarin. Selain dihukum penjara 18 bulan, pangkat Azaria di militer juga diturunkan.

Vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan militer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga hingga lima tahun penjara. Tuntutan jaksa itu pun jauh dari hukuman maksimal 20 tahun yang biasanya berlaku untuk kasus pembunuhan.

Salah satu dari tiga hakim yang berbeda pendapat, merekomendasikan hukuman 2,5 tahun hingga lima tahun penjara untuk Azaria.

”Azaria seharusnya menerima hukuman seumur hidup. Ini tidak akan bertindak sebagai pencegahan bagi pemicu kesenangan tentara lainnya,” kata Jamal Zahalka, anggota Parlemen Israel dari komunitas Arab kepada Al Jazeera, yang dilansir Rabu (22/2/2017).

”Ada ribuan tentara lain yang telah membunuh warga Palestina, tetapi tidak diadili. Pilot Israel menjatuhkan bom di sekolah-sekolah dan rumah sakit di Gaza (dalam perang 2014). Mengapa mereka tidak diadili juga?,” ujar Zahalka.

Dia menyebut Israel sebagai ”demokrasi senjata”.”Penulis nyata dari kejahatan terhadap Palestina adalah negara Israel. Dengan menempatkan satu orang diadili, Israel berharap untuk memberikan legitimasi pada seluruh aparat yang terlibat pembunuhan direstui negara,” kecam Zahalka.

Ironisnya, sebelum hukuman dijatuhkan, pengacara Azaria telah mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding atas vonis hakim. Jika itu gagal, mereka telah bersumpah untuk mencari grasi. Menteri Pendidikan Israel Naftali Bennett dengan cepat merespons dengan mendukung grasi untuk Azaria.

Bagi warga Palestina, pengadilan untuk Azaria dipandang sebagai lelucon. Keluarga Sharif mengatakan bahwa Azaria telah melakukan sebuah “eksekusi berdarah dingin”, bukan pembunuhan biasa.”Vonis yang dia terima kurang dari seorang anak Palestina yang dihukum karena melemparkan batu,” bunyi pernyataan keluarga Sharif.

Azaria menembak mati Sharif lebih sekitar 10 menit setelah pria Palestina itu terluka parah. Dia terluka parah akibat diserang tentara Israel lainnya di pos pemeriksaan, di mana dia dipaksa berbaring tak berdaya di tanah.

Samir Zaqout, juru bicara kelompok al-Mezan Centre for Human Rights yang berbasis di Gaza, mengatakan vonis ringan untuk Azaria bukan hal yang mengejutkan.

”Palestina tidak mengharapkan keadilan apa pun dari sistem hukum Israel,” katanya kepada Al Jazeera. "Kehidupan rakyat Palestina dihakimi sebagai hal yang tidak berharga.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3593 seconds (0.1#10.140)