Tersangka Pembunuh Kakak Kim Jong-un Berpaspor RI, Ini Konfirmasi Kemlu

Kamis, 16 Februari 2017 - 13:50 WIB
Tersangka Pembunuh Kakak...
Tersangka Pembunuh Kakak Kim Jong-un Berpaspor RI, Ini Konfirmasi Kemlu
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengonfirmasi laporan ditangkapnya wanita tersangka kedua pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri diktator Korea Utara (Korut) Kim Jong-un yang menggunakan paspor Indonesia. Menurut Kemlu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia sudah turun tangan melakukan verifikasi paspor tersebut.

Tersangka kedua yang ditangkap polisi Malaysia itu menggunakan paspor Indonesia atas nama Siti Aishah, asal Serang, Jawa Barat. Wanita itu ditangkap hari ini (16/2/2017) pukul 02.00 dini hari.

“KBRI Malaysia telah meminta informasi dari otoritas kemanan Malaysia terkait berita mengenai ditangkapnya seorang perempuan pemegang paspor Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang laki-laki asal Korut,” kata juru bicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.

“Dari informasi Kepolisian Malaysia, KBRI melakukan verifikasi terhadap passpor Indonesia yang dipegang oleh perempuan tersebut,” lanjut Arrmanatha.

Baca Juga: Wanita Tersangka Pembunuh Kakak Kim Jong-un Berpaspor Indonesia
Menurutnya, KBRI juga telah meminta akses kekonsuleran untuk dapat memberikan pendampingan hukum dalam rangka memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. ”KBRI terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Malaysia terkait kasus ini,” imbuh diplomat Indonesia ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Polisi Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar mengatakan dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa wanita dengan paspor Indonesia itu telah ditangkap hari ini atas dugaan terlibat pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un.

Dalam paspor Indonesia tersebut tertulis tanggal lahir 11 Februari 1992.

King Jong-nam, 45, dibunuh oleh dua wanita dengan racun di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada hari Senin lalu. Korban dibunuh sekitar pukul 09.00 saat menunggu penerbangan ke Macau, China.

Setelah beraksi, para tersangka wanita masuk ke taksi dan melarikan diri.

Tersangka pertama ditangkap pada hari Rabu kemarin saat mencoba untuk naik ke pesawat keluar dari Malaysia. Dia menggunakan paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong berusia 29 tahun.

Polisi kini memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0832 seconds (0.1#10.140)