5 Tokoh Dunia yang Tolak LGBT, Salah Satunya Pernah Menyebut Telah Eksekusi Homoseksual
Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari Reuters, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang memperluas pembatasan pemerintah pada promosi apa yang disebutnya "propaganda LGBT", yang secara efektif melarang ekspresi publik apa pun dari perilaku atau gaya hidup LGBT di Rusia pada akhir Desember 2022 lalu.
Dalam peraturan yang ditetapkan oleh Putin, disebutkan bahwa tindakan apa pun atau penyebaran informasi apa pun yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan sanksi. denda berat.
Sebelumnya, Putin juga sempat memberlakukan RUU anti-LGBT pada tahun 2013. Undang-undang tersebut menetapkan denda administratif untuk propaganda LGBT sebesar 4.000 hingga 5.000 rubel (sekitar USD 120 - USD 150) untuk individu dan 800.000 hingga 1 juta rubel (sekitar USD 24.000 - USD 30.000) untuk LSM, perusahaan, atau badan hukum lainnya.
![5 Tokoh Dunia yang Tolak LGBT, Salah Satunya Pernah Menyebut Telah Eksekusi Homoseksual]()
Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah.Foto/Asia Times
Pada tahun 2019 lalu, Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam sempat mengenalkan hukuman rajam sampai mati untuk siapapun yang kedapatan melakukan hubungan sesama jenis.
Sampai akhirnya banyak pihak yang mengecam hukum tersebut. Kala itu Sang Sultan sempat menunda penerbitan RUU tersebut, namun sampai saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut tentang RUU anti-LGBT itu.
![5 Tokoh Dunia yang Tolak LGBT, Salah Satunya Pernah Menyebut Telah Eksekusi Homoseksual]()
Paus Benediktus XVI.Foto/Britanica
Tokoh Agama Katolik yang meninggal pada usia 95 tahun ini dikenal sangat membenci kaum LGBT semasa hidupnya. Bahkan dia menganggap homoseksualitas sebagai "kejahatan moral intrinsik" menurut laman Advocate.
Dalam peraturan yang ditetapkan oleh Putin, disebutkan bahwa tindakan apa pun atau penyebaran informasi apa pun yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan sanksi. denda berat.
Sebelumnya, Putin juga sempat memberlakukan RUU anti-LGBT pada tahun 2013. Undang-undang tersebut menetapkan denda administratif untuk propaganda LGBT sebesar 4.000 hingga 5.000 rubel (sekitar USD 120 - USD 150) untuk individu dan 800.000 hingga 1 juta rubel (sekitar USD 24.000 - USD 30.000) untuk LSM, perusahaan, atau badan hukum lainnya.
3. Sultan Hassanal Bolkiah

Sultan Brunei Darussalam Sultan Hassanal Bolkiah.Foto/Asia Times
Pada tahun 2019 lalu, Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam sempat mengenalkan hukuman rajam sampai mati untuk siapapun yang kedapatan melakukan hubungan sesama jenis.
Sampai akhirnya banyak pihak yang mengecam hukum tersebut. Kala itu Sang Sultan sempat menunda penerbitan RUU tersebut, namun sampai saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut tentang RUU anti-LGBT itu.
4. Paus Benediktus XVI

Paus Benediktus XVI.Foto/Britanica
Tokoh Agama Katolik yang meninggal pada usia 95 tahun ini dikenal sangat membenci kaum LGBT semasa hidupnya. Bahkan dia menganggap homoseksualitas sebagai "kejahatan moral intrinsik" menurut laman Advocate.
Lihat Juga :