5 Alasan Mengapa Swedia-Denmark Menjadi Lokasi Pembakaran Alquran

Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:27 WIB
loading...
5 Alasan Mengapa Swedia-Denmark Menjadi Lokasi Pembakaran Alquran
Swedia dan Denmark menjadi lokasi pembakaran Alquran. Foto/Reuters
A A A
KOPENHAGEN - Pembakaran Alquran di Swedia dan Denmark telah terjadi berulang kali. Dengan dalih kebebasan berpendapat, kedua negara tersebut justru menunjukkan ketidakpedulian terhadap Islam dan penduduk Muslim yang menjadi minoritas di kedua negara tersebut.

Ancaman keamanan dan menjadi target terorisme menjadi risiko yang ditanggung oleh Swedia dan Denmark. Selain itu, sentimen negatif terhadap kedua negara tersebut di dunia Islam juga semakin menguat.

Berikut adalah 5 alasan mengapa Swedia dan Denmark menjadi lokasi pembakaran Alquran.

1. Tidak Larangan Penodaan terhadap Alquran dan Kitab Suci Agama Lainnya

5 Alasan Mengapa Swedia-Denmark Menjadi Lokasi Pembakaran Alquran

Foto/Reuters

Tidak ada hukum di Swedia yang secara khusus melarang pembakaran atau penodaan Alquran atau teks agama lainnya. Seperti banyak negara Barat, Swedia tidak memiliki undang-undang penistaan.

Tidak selalu seperti itu. Hingga abad ke-19, penghujatan dianggap sebagai kejahatan serius di Swedia, yang dapat dihukum mati. Namun undang-undang penistaan agama secara bertahap dilonggarkan saat Swedia menjadi semakin sekuler. Undang-undang semacam itu terakhir dicabut pada tahun 1970.

2. Aparat Hukum Tidak Bisa Menggagalkan Pembakaran Alquran

5 Alasan Mengapa Swedia-Denmark Menjadi Lokasi Pembakaran Alquran

Foto/Reuters

Banyak negara Muslim telah meminta pemerintah Swedia untuk menghentikan pengunjuk rasa membakar Alquran. Namun di Swedia, terserah kepada polisi, bukan pemerintah, untuk memutuskan apakah mengizinkan demonstrasi atau pertemuan publik.

Kebebasan berbicara dilindungi oleh konstitusi Swedia. Polisi perlu mengutip alasan khusus untuk menolak izin demonstrasi atau pertemuan publik, seperti risiko terhadap keselamatan publik.

Polisi Stockholm melakukan hal itu pada bulan Februari ketika mereka menolak dua permintaan untuk protes pembakaran Quran, mengutip penilaian dari Dinas Keamanan Swedia bahwa tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko serangan teror terhadap Swedia. Namun pengadilan kemudian membatalkan keputusan tersebut, mengatakan polisi perlu menyebutkan ancaman yang lebih konkret untuk melarang pertemuan publik.

3. Pembakaran Alquran Dikategorikan Bukan sebagai Penghasutan

Undang-undang ujaran kebencian Swedia melarang penghasutan terhadap kelompok orang berdasarkan ras, etnis, agama, orientasi seksual, atau identitas gender.

Ada yang mengatakan membakar Al Quran merupakan penghasutan terhadap umat Islam dan karenanya harus dianggap sebagai ujaran kebencian. Yang lain mengatakan tindakan seperti itu menargetkan agama Islam daripada praktisi iman, dan kritik terhadap agama harus ditutupi dengan kebebasan berbicara, bahkan ketika beberapa orang menganggapnya ofensif.

Mencari panduan dari sistem peradilan, polisi Swedia telah mengajukan tuntutan awal kejahatan rasial terhadap pria yang membakar Alquran di luar masjid di Stockholm pada bulan Juni dan menodai kitab suci Islam lagi. Sekarang terserah jaksa untuk memutuskan apakah akan mendakwanya secara resmi.

Bahkan beberapa komentator liberal di Swedia berpendapat bahwa protes tersebut harus dianggap sebagai ujaran kebencian, yang dilarang di negara tersebut ketika menargetkan etnis atau ras.

Tetapi banyak orang di Swedia mengatakan mengkritik agama, bahkan dengan cara yang dianggap ofensif oleh orang percaya, harus diperbolehkan dan bahwa Swedia harus menahan tekanan untuk memperkenalkan kembali undang-undang penistaan, yang ditinggalkan beberapa dekade yang lalu di negara Skandinavia yang didominasi Lutheran tetapi sangat sekuler ini.

“Ini adalah situasi yang sangat serius bagi Swedia,” kata Magnus Ranstorp, pakar terorisme yang merupakan penasihat strategis Pusat Keamanan Masyarakat di Universitas Pertahanan Swedia, dilansir Associated Press.

4. Otoritas Swedia-Denmark Lebih Berpihak kepada Zionis

Beberapa Muslim di Swedia yang sangat terluka oleh pembakaran Alquran baru-baru ini mempertanyakan apakah polisi Swedia akan mengizinkan penodaan kitab suci dari agama lain.

Seorang pria Muslim rupanya memutuskan untuk mengujinya dan mengajukan izin untuk melakukan protes Sabtu lalu di luar Kedutaan Besar Israel di mana dia mengatakan dia bermaksud untuk membakar Taurat dan Alkitab.

Meskipun pejabat pemerintah Israel dan kelompok Yahudi mengutuk tindakan yang direncanakan tersebut dan meminta pihak berwenang Swedia untuk menghentikannya, polisi menyetujui permintaan pria tersebut. Namun, begitu di tempat kejadian pria itu mundur dari rencananya, mengatakan bahwa sebagai seorang Muslim dia menentang pembakaran semua buku agama.

5. Swedia-Denmark Harus Belajar dengan Negara Lain

Penghujatan dikriminalisasi di banyak negara. Sebuah analisis Pew Research Center menemukan bahwa 79 negara dan wilayah dari 198 yang diteliti memiliki undang-undang atau kebijakan tentang buku-buku tersebut pada tahun 2019 yang melarang penistaan agama, yang didefinisikan sebagai “ucapan atau tindakan yang dianggap menghina Tuhan atau orang atau benda yang dianggap suci.”

Setidaknya di tujuh negara - Afghanistan, Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan dan Arab Saudi - itu membawa potensi hukuman mati.

Di Timur Tengah dan Afrika Utara, 18 dari 20 negara yang diteliti memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi penistaan agama, meskipun dalam banyak kasus tidak dapat dihukum mati.

Di Irak, menghina simbol atau orang yang dianggap suci, dihormati, atau dihormati oleh sekte agama di depan umum adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Demikian pula di Lebanon yang beragam agama, di mana perpecahan sektarian membantu memicu perang saudara selama 15 tahun yang brutal dari tahun 1975 hingga 1990, tindakan apa pun yang "dimaksudkan atau mengakibatkan" memprovokasi "perselisihan sektarian" adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Di Amerika Serikat, di bawah perlindungan kebebasan berbicara dalam Amandemen Pertama Konstitusi, membakar salinan Alquran atau kitab suci lainnya tidaklah ilegal.

Misalnya, pihak berwenang dikejutkan oleh ancaman pendeta Florida Terry Jones pada tahun 2010 untuk membakar salinan Alquran pada peringatan serangan 11 September 2001, tetapi tidak dapat mengambil tindakan hukum. Jones tidak menjalankan rencana itu, tetapi dia memimpin pembakaran Alquran di Florida tahun berikutnya.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)