Junta Myanmar Ampuni Aung San Suu Kyi, Hukuman Dikurangi 6 Tahun

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
Junta Myanmar Ampuni Aung San Suu Kyi, Hukuman Dikurangi 6 Tahun
Junta Myanmar mengampuni Aung San Suu Kyi, hukuman dikurangi 6 tahun. Foto/Federal News
A A A
NAYPYITAW - Media pemerintah Myanmar dan sumber informasi melaporkan junta negara itu mengampuni mantan pemimpin Aung San Suu Kyi atas lima kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Suu Kyi dituduh melakukan 19 kejahatan yang membuat dirinya dipenjara total selama 33 tahun.

"Pengampunan berarti pengurangan hukuman penjara enam tahun," kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada Eleven Media Group yang dilansir dari Reuters, Selasa (1/8/2023).

Peraih Nobel, yang pekan lalu dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah di ibu kota, Naypyitaw, telah ditahan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021.

Dewan Administrasi Negara militer juga mengampuni mantan presiden Win Myint, yang juga ditangkap bersamaan dengan Suu Kyi setelah kudeta tahun 2021, atas beberapa dakwaan yang membuatnya dihukum sehingga hukuman penjaranya dikurangi empat tahun, kata juru bicara junta.



Suu Kyi (78) membantah semua tuduhan yang didakwakan kepadanya, mulai dari penghasutan dan kecurangan pemilu hingga korupsi, dan telah mengajukan banding terhadap tuduhan itu.

Sebuah sumber informasi mengatakan baik Suu Kyi dan Win Myint akan tetap ditahan.

"Dia tidak akan bebas dari tahanan rumah," kata sumber yang menolak disebutkan namanya karena sensitifnya isu tersebut.

Suu Kyi, putri pahlawan kemerdekaan Myanmar, pertama kali menjadi tahanan rumah pada tahun 1989 setelah protes besar-besaran terhadap puluhan tahun pemerintahan militer.

Pada tahun 1991, dia memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian karena berkampanye untuk demokrasi tetapi baru dibebaskan sepenuhnya dari tahanan rumah pada tahun 2010. Dia memenangkan pemilihan tahun 2015, diadakan sebagai bagian dari reformasi militer sementara dan partainya memenangkan pemilihan berikutnya pada November 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)