Junta Myanmar Ampuni Aung San Suu Kyi, Hukuman Dikurangi 6 Tahun
Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:01 WIB
loading...
Junta Myanmar mengampuni Aung San Suu Kyi, hukuman dikurangi 6 tahun. Foto/Federal News
A
A
A
NAYPYITAW - Media pemerintah Myanmar dan sumber informasi melaporkan junta negara itu mengampuni mantan pemimpin Aung San Suu Kyi atas lima kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Suu Kyi dituduh melakukan 19 kejahatan yang membuat dirinya dipenjara total selama 33 tahun.
"Pengampunan berarti pengurangan hukuman penjara enam tahun," kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada Eleven Media Group yang dilansir dari Reuters, Selasa (1/8/2023).
Peraih Nobel, yang pekan lalu dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah di ibu kota, Naypyitaw, telah ditahan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021.
Dewan Administrasi Negara militer juga mengampuni mantan presiden Win Myint, yang juga ditangkap bersamaan dengan Suu Kyi setelah kudeta tahun 2021, atas beberapa dakwaan yang membuatnya dihukum sehingga hukuman penjaranya dikurangi empat tahun, kata juru bicara junta.
Baca Juga: Suu Kyi Dipindahkan ke Tahanan Rumah
Suu Kyi (78) membantah semua tuduhan yang didakwakan kepadanya, mulai dari penghasutan dan kecurangan pemilu hingga korupsi, dan telah mengajukan banding terhadap tuduhan itu.
"Pengampunan berarti pengurangan hukuman penjara enam tahun," kata juru bicara junta Zaw Min Tun kepada Eleven Media Group yang dilansir dari Reuters, Selasa (1/8/2023).
Peraih Nobel, yang pekan lalu dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah di ibu kota, Naypyitaw, telah ditahan sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada awal 2021.
Dewan Administrasi Negara militer juga mengampuni mantan presiden Win Myint, yang juga ditangkap bersamaan dengan Suu Kyi setelah kudeta tahun 2021, atas beberapa dakwaan yang membuatnya dihukum sehingga hukuman penjaranya dikurangi empat tahun, kata juru bicara junta.
Baca Juga: Suu Kyi Dipindahkan ke Tahanan Rumah
Suu Kyi (78) membantah semua tuduhan yang didakwakan kepadanya, mulai dari penghasutan dan kecurangan pemilu hingga korupsi, dan telah mengajukan banding terhadap tuduhan itu.
Lihat Juga :