Biden Perintahkan AS Serahkan Bukti Kejahatan Perang Rusia ke ICC

Kamis, 27 Juli 2023 - 07:41 WIB
loading...
Biden Perintahkan AS Serahkan Bukti Kejahatan Perang Rusia ke ICC
Presiden Amerika Serikat Joe Biden perintahkan pemerintahannya untuk menyerahkan bukti kejahatan perang Rusia kepada ICC. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah memerintahkan pemerintahannya untuk mulai berbagi bukti dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag.

Pentagon telah menolak langkah tersebut dan secara pribadi berpendapat bahwa kerja sama apa pun dengan ICC dapat membuka jalan bagi penuntutan yang dipolitisasi terhadap pasukan Amerika yang ditempatkan di luar negeri.

ICC, pengadilan kejahatan perang permanen, pada bulan Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan pemindahan paksa anak-anak dari Ukraina, yang akan menjadi bagian dari kejahatan perang.



Mengutip laporan dari New York Times, Kamis (27/7/2023), pemerintahan Biden telah memberi tahu anggota Parlemen terkait upaya itu pada hari Selasa.

Gedung Putih menolak untuk membahas secara spesifik kerja sama apa pun dengan ICC.

"Sejak awal serangan Rusia di Ukraina, presiden sudah jelas: perlu ada pertanggungjawaban bagi para pelaku dan pendukung kejahatan perang dan kekejaman di Ukraina," kata Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih.

“Khususnya di ICC, kami tidak akan membahas secara spesifik kerja sama apa pun, yang konsisten dengan praktik pengadilan dalam menangani permintaan kerja sama secara rahasia,” imbuh Dewan Keamanan Nasional.

Dewan Keamanan Nasional mengatakan Amerika Serikat sebelumnya telah mengirim tim penyelidik dan jaksa internasional untuk membantu Kantor Kejaksaan Agung Ukraina dalam mempersiapkan kasus kejahatan perang.

Otoritas Ukraina dan Barat mengatakan ada bukti pembunuhan dan eksekusi, penembakan infrastruktur sipil, deportasi paksa, penculikan anak, penyiksaan, kekerasan seksual dan penahanan ilegal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)