Arab Saudi Usir 159.188 Orang yang Tidak Memiliki Izin Berhaji

Sabtu, 01 Juli 2023 - 16:34 WIB
loading...
Arab Saudi Usir 159.188 Orang yang Tidak Memiliki Izin Berhaji
Arab Saudi memperketat aturan dan mengusir ribuan orang yang tidak memiliki izin berhaji. Foto/Reuters
A A A
RIYADH - Otoritas keamanan Arab Saudi telah memulangkan 159.188 penduduk selama musim haji saat ini karena berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi Letjen. Mohammad Al Basami mengungkap, 5.868 pelanggar adalah warga asing dari peraturan kependudukan, tenaga kerja dan keamanan perbatasan kerajaan ditangkap di kota suci Mekkah Saudi karena berencana melakukan ritual haji secara tidak sah.

Otoritas Saudi telah meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk memastikan musim haji di dalam dan sekitar Mekkah, dengan kembalinya jumlah jamaah ke tingkat pra-pandemi.



Al Bassami, yang mengepalai komite keamanan haji, mengatakan kepada surat kabar Okaz bahwa 109.118 kendaraan dikembalikan di pintu masuk Mekkah karena melanggar peraturan haji. Dia juga berhasil mengungkap 83 sindikat haji palsu terungkap.

Komite militer , yang berjaga di pos pemeriksaan di pintu masuk Mekkah, bertugas mengeluarkan keputusan administratif di tempat terhadap pelanggar aturan haji dan orang yang mengangkut jamaah tanpa izin resmi.



Pengangkutan jemaah haji tanpa izin resmi untuk pertama kali diancam dengan denda sebesar 10.000 riyal per jamaah atau penjara selama 15 hari. Bagi warga asing adalah deportasi setelah menjalani masa hukuman jika pembawanya adalah orang asing.

Permintaan juga diajukan ke pengadilan untuk memerintahkan penyitaan kendaraan yang disita, dan nama untuk mempermalukan pelaku.

Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, denda naik menjadi 25.000 riyal per jamaah dan dipenjara selama dua bulan dengan pelanggar dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali jika pelakunya adalah seorang ekspatriat.

Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda 50.000 riyal per orang, penjara selama enam bulan dan deportasi setelah menjalani masa hukuman dan larangan masuk kembali ke kerajaan jika pengangkutnya adalah seorang ekspatriat.
(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)