PBB: Tahanan Guantanamo Dapat Perlakuan Kejam, Tidak Manusiawi
loading...
A
A
A
NEW YORK - Perlakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap narapidana di Teluk Guantanamo kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Hal itu diungkapkan seorang penyelidik independen PBB .
Pelapor khusus PBB, Fionnuala Ni Aolain, mengatakan bahwa penderitaan 30 tahanan di pusat penahanan AS itu mendalam dan berkelanjutan.
Kunjungan Aolain menandai pertama kalinya pemerintah AS mengizinkan penyelidik PBB mengunjungi fasilitas itu sejak dibuka pada 2002.
Pusat penahanan Guantanamo dibuka pada tahun 2002 oleh Presiden AS saat itu George W. Bush sebagai tanggapan atas serangan September 2001 di New York, Washington dan Pennsylvania yang menewaskan hampir 3.000 orang.
Fasilitas itu dibuka untuk menahan tersangka teroris Islam tanpa pengadilan.
Aolain menyerahkan laporan setebal 23 halaman kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada hari Senin yang mengatakan bahwa meskipun serangan tahun 2001 adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, penggunaan penyiksaan terhadap tersangka pelaku melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
Dia menekankan bahwa hal itu menghilangkan keadilan bagi para korban dan penyintas karena informasi yang diperoleh melalui penyiksaan tidak dapat digunakan di persidangan.
Pada satu titik, hampir 800 orang telah dipenjarakan di pusat penahanan di Kuba. Saat ini 30 orang masih ditahan di sana.
Aolain menyatakan keprihatinannya bahwa 19 dari 30 pria, beberapa di antaranya telah dikurung selama 20 tahun, tidak pernah didakwa dengan satu kejahatan pun.
Pelapor khusus PBB, Fionnuala Ni Aolain, mengatakan bahwa penderitaan 30 tahanan di pusat penahanan AS itu mendalam dan berkelanjutan.
Kunjungan Aolain menandai pertama kalinya pemerintah AS mengizinkan penyelidik PBB mengunjungi fasilitas itu sejak dibuka pada 2002.
Pusat penahanan Guantanamo dibuka pada tahun 2002 oleh Presiden AS saat itu George W. Bush sebagai tanggapan atas serangan September 2001 di New York, Washington dan Pennsylvania yang menewaskan hampir 3.000 orang.
Fasilitas itu dibuka untuk menahan tersangka teroris Islam tanpa pengadilan.
Aolain menyerahkan laporan setebal 23 halaman kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada hari Senin yang mengatakan bahwa meskipun serangan tahun 2001 adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, penggunaan penyiksaan terhadap tersangka pelaku melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
Dia menekankan bahwa hal itu menghilangkan keadilan bagi para korban dan penyintas karena informasi yang diperoleh melalui penyiksaan tidak dapat digunakan di persidangan.
Pada satu titik, hampir 800 orang telah dipenjarakan di pusat penahanan di Kuba. Saat ini 30 orang masih ditahan di sana.
Aolain menyatakan keprihatinannya bahwa 19 dari 30 pria, beberapa di antaranya telah dikurung selama 20 tahun, tidak pernah didakwa dengan satu kejahatan pun.