AS Bebaskan Warga Saudi yang Ditahan Dua Dekade di Guantanamo

Jum'at, 10 Maret 2023 - 00:30 WIB
loading...
AS Bebaskan Warga Saudi yang Ditahan Dua Dekade di Guantanamo
Ilustrasi
A A A
RIYADH - Amerika Serikat (AS) pada Rabu (8/3/2023) mengumumkan pembebasan seorang insinyur Arab Saudi , Ghassan Al Sharbi (48) dari Teluk Guantanamo . Ia diduga menjadi anggota Al Qaeda setelah serangan teroris 11 September 2001 di New York dan Washington, D.C.

"Departemen Pertahanan hari ini mengumumkan pemulangan Ghassan Al Sharbi dari fasilitas penahanan di Teluk Guantanamo ke Kerajaan Arab Saudi," kata Pentagon dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Anadolu Agency.



"Pada 4 Februari 2022, proses Dewan Tinjauan Berkala (PRB) menetapkan bahwa hukum penahanan perang yang berkelanjutan terhadap Ghassan Al Sharbi tidak lagi diperlukan untuk melindungi dari ancaman signifikan yang berkelanjutan terhadap keamanan nasional Amerika Serikat," lanjut pernyataan itu.

Militer AS telah menimbang dakwaan terhadap Sharbi dan beberapa lainnya, tetapi membatalkannya pada tahun 2008. Namun, AS terus menahannya sebagai pejuang musuh di penjara militer di pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba dan statusnya tetap dalam ketidakpastian - dia tidak pernah dituntut tetapi juga tidak disetujui untuk dibebaskan.

Dewan peninjau mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, bahwa mereka merekomendasikan agar Sharbi dipindahkan ke tahanan Saudi “tunduk pada penerapan serangkaian langkah keamanan yang komprehensif termasuk pemantauan, pembatasan perjalanan, dan pembagian informasi yang berkelanjutan.”



Dengan pembebasan Sharbi, 31 tahanan tetap berada di Guantanamo, turun dari puncak hampir 800 orang. Dari mereka 17 memenuhi syarat untuk dipindahkan dan Pentagon serta Departemen Luar Negeri sedang mencari negara untuk menerimanya.

Tiga lainnya memenuhi syarat untuk tinjauan Dewan Tinjauan Berkala, sementara sembilan menghadapi dakwaan di bawah komisi militer dan dua telah dihukum dalam komisi tersebut.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)