Rusia Akan Larang Operasi Ubah Jenis Kelamin, Ini Alasannya

Kamis, 01 Juni 2023 - 19:33 WIB
loading...
Rusia Akan Larang Operasi Ubah Jenis Kelamin, Ini Alasannya
Rusia akan melarang operasi mengubah jenis kelamin dengan alasan untuk melestarikan keturunan dan mencegah para pria menghindari wajib militer. Foto/REUTERS
A A A
MOSKOW - Para anggota Parlemen Rusia telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang operasi untuk mengubah jenis kelamin orang. Alasannya, untuk melestarikan keturunan dan melawan ideologi anti-keluarga yang dikampanyekan Barat.

Langkah itu juga menjadi upaya nyata untuk mencegah para warga yang mencoba menghindari dari mobilisasi militer selama perang melawan Ukraina berlangsung.

Hampir 400 anggota Duma Negara, majelis rendah Parlemen Rusia, berada di belakang usulan amandemen undang-undang yang ada yang akan melarang intervensi medis yang ditujukan untuk mengubah jenis kelamin seseorang.

Salah satu penulis RUU tersebut, Pyotr Tolstoy, mengumumkan di Saluran telegramnya bahwa RUU tersebut mengecualikan operasi untuk mengobati anomali kongenital pada anak-anak.



Para pejabat Rusia telah menyatakan bahwa operasi mengubah jenis kelamin dapat berdampak pada kemampuan pertahanan negara di tengah perang yang sedang berlangsung.

Tolstoy setuju dengan mengatakan bahwa RUU itu diajukan, sebagian, karena masalah "hambatan mobilisasi".

"Ini terkait baik dengan keinginan pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak dan sebagian dengan hambatan mobilisasi. Ini bertentangan dengan nilai dan prinsip konstitusi kita," kata Tolstoy, seperti dikutip dari Newsweek, Kamis (1/6/2023).

"Mengapa kami melakukan ini? Kami melestarikan Rusia untuk keturunan kami, Rusia dengan nilai-nilai budaya dan kekeluargaan serta norma-norma tradisionalnya, dengan menghalangi ideologi anti-keluarga Barat menyusup ke negara ini," kata anggota Parlemen tersebut di saluran Telegramnya.

Bulan lalu, Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko mengatakan kepada kantor berita TASS bahwa kementerian bergerak untuk melarang perubahan penanda gender dalam dokumen kependudukan atau ID bagi mereka yang belum menjalani "operasi ganti kelamin".
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)