Korea Utara Rilis Foto-foto Landasan Peluncuran Satelit Baru
loading...
A
A
A
PYONGYANG - Media Korea Utara (Korut) merilis dua gambar yang menunjukkan landasan peluncuran baru yang digunakan dalam upaya pertama negara itu yang gagal.
Korut berupaya menempatkan satelit pengawasan militer di luar angkasa pekan ini.
Meskipun upaya pertama negara itu untuk meluncurkan satelit mata-mata di luar atmosfer Bumi pada akhirnya gagal, pemimpin Korut yakin mereka akan segera berhasil.
Pernyataan itu memberikan gambaran sekilas pertama tentang fasilitas landasan peluncuran baru mereka kepada seluruh dunia.
Gambar-gambar itu diterbitkan bersamaan dengan pernyataan resmi Kim Yo-jong, adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang berjanji upaya peluncuran satelit akan terus berlanjut.
“Satelit pengintai militer DPRK dipastikan akan segera memulai misinya di orbit luar angkasa,” ujar dia menggunakan singkatan nama resmi negara itu, Republik Demokratik Rakyat Korea.
Menanggapi tuduhan pejabat Amerika Serikat (AS) bahwa peluncuran itu melanggar sanksi PBB, Yo-jong menyatakan, "Tidak ada yang memberi AS wewenang untuk mempermasalahkan hak kedaulatan negara tertentu."
Korut berupaya menempatkan satelit pengawasan militer di luar angkasa pekan ini.
Meskipun upaya pertama negara itu untuk meluncurkan satelit mata-mata di luar atmosfer Bumi pada akhirnya gagal, pemimpin Korut yakin mereka akan segera berhasil.
Pernyataan itu memberikan gambaran sekilas pertama tentang fasilitas landasan peluncuran baru mereka kepada seluruh dunia.
Gambar-gambar itu diterbitkan bersamaan dengan pernyataan resmi Kim Yo-jong, adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang berjanji upaya peluncuran satelit akan terus berlanjut.
“Satelit pengintai militer DPRK dipastikan akan segera memulai misinya di orbit luar angkasa,” ujar dia menggunakan singkatan nama resmi negara itu, Republik Demokratik Rakyat Korea.
Menanggapi tuduhan pejabat Amerika Serikat (AS) bahwa peluncuran itu melanggar sanksi PBB, Yo-jong menyatakan, "Tidak ada yang memberi AS wewenang untuk mempermasalahkan hak kedaulatan negara tertentu."