Pemimpin Oath Keepers Divonis 18 Tahun Penjara untuk Kasus Kerusuhan US Capitol

Jum'at, 26 Mei 2023 - 06:15 WIB
loading...
Pemimpin Oath Keepers...
Pemimpin Oath Keepers Stewart Rhodes. Foto/REUTERS
A A A
WASHINGTON - Seorang hakim federal di Washington DC menghukum Pemimpin Oath Keepers Stewart Rhodes dengan vonis 18 tahun penjara pada Kamis (25/5/2023).

Hakim menyebutnya sebagai ancaman berkelanjutan bagi Amerika Serikat (AS). Itu adalah hukuman terpanjang dalam masalah kerusuhan 6 Januari di gedung DPR AS, dan yang pertama atas tuduhan konspirasi yang menghasut.

"Anda, Tuan, menghadirkan ancaman dan bahaya yang berkelanjutan bagi negara ini, bagi republik, dan bagi tatanan demokrasi kita," ungkap Hakim Amit Mehta kepada Rhodes saat pembacaan vonis.

Hakim menjelaskan, “Kamu pintar, kamu menarik, dan kamu karismatik. Terus terang, itulah yang membuatmu berbahaya.”

Rhodes menjawab bahwa dia adalah "tahanan politik" dan dia merasa seperti tokoh utama dalam “The Trial” karya Franz Kafka, yang kesalahannya telah ditentukan sebelumnya.

"Tujuan saya adalah menjadi 'Solzhenitsyn Amerika' untuk mengungkap kriminalitas rezim ini," ujar dia di pengadilan.

Jaksa menuntut hukuman 25 tahun penjara, menggambarkan kerusuhan Januari 2021 sebagai "serangan kurang ajar" yang mengancam "bagian paling penting dan rentan dari demokrasi Amerika."



Mehta setuju dengan klaim mereka bahwa Rhodes telah menjadi pemimpin "pemberontakan" dan setuju mengklasifikasikan tindakannya sebagai terorisme, yang secara drastis meningkatkan lamanya hukuman.

“Apa yang tidak dapat kita miliki, kita benar-benar tidak dapat memiliki, adalah sekelompok warga yang karena mereka tidak menyukai hasil (pemilu) kemudian bersiap untuk mengangkat senjata untuk memicu revolusi,” ujar Mehta kepada Rhodes. "Itu yang kamu lakukan."

Seorang informan FBI yang disematkan di Oath Keepers (Penjaga Sumpah) telah merekam Rhodes yang mengatakan kelompok itu seharusnya datang ke US Capitol dengan bersenjata dan menggantung Ketua DPR Nancy Pelosi "di tiang lampu".

Mehta kelahiran India, yang ditunjuk oleh Presiden AS dari Partai Demokrat Barack Obama pada 2014, sejauh ini telah menjatuhkan hukuman terlama terkait kerusuhan 6 Januari.

Awal bulan ini, dia menghukum Peter Schwartz dengan vonis 14 tahun penjara karena menyemprot merica pada petugas polisi di US Capitol. Dia menyebut pria Kentucky itu sebagai "prajurit melawan demokrasi".

Demokrat bersikeras peristiwa 6 Januari merupakan "pemberontakan" terhadap pemerintah AS, istilah yang terakhir digunakan untuk Perang Saudara di tahun 1860-an.

Ribuan pengunjuk rasa, yang mendukung presiden saat itu Donald Trump dan percaya pemilu 2020 penuh dengan penyimpangan, keberatan dengan Kongres yang mengesahkan hasil pemilu yang menyatakan capres Partai Demokrat Joe Biden sebagai pemenang.

Pada satu titik, beberapa pengunjuk rasa menerobos pagar keamanan dan masuk ke gedung US Capitol, mengganggu sidang gabungan DPR dan Senat selama beberapa jam.

Sebulan setelah kerusuhan, majalah Time mengungkapkan Demokrat telah menyuruh para aktivisnya untuk menjauh dari Capitol dan menghindari masalah, setelah sebelumnya "membentengi" pemilu.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)